Denpom IV Surakarta Periksa Kendaraan Prajurit Kodim 0724/Boyolali

Denpom IV Surakarta Periksa Kendaraan Prajurit Kodim 0724/Boyolali
JAWA TENGAH

Boyolali. –
Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/ Surakarta bersama Provost dan Staf Intelijen Kodim 0724/Boyolali melakukan pemeriksaan sepeda motor prajurit maupun PNS Kodim 0724/Boyolali. Senin (8/1/2024).

Pemeriksaan itu bertujuan, salah satunya, untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada sepeda motor anggota TNI maupun PNS di lingkungan Kodim Boyolali

Selain Knalpot Brong, Pemeriksaan yang dilakukan oleh Anggota Denpom 4 Surakarta bersama dengan provost dan staf Intelijen Kodim 0724 Klaten juga mengecek surat surat kelengkapan kendaraan bermontor lainnya

Baca Juga:  Dengan Adanya TMMD Diharapkan Percepat Pembangunan Daerah

Dandim 0724/Boyolali melalui Pasi Intel Kodim 0724/Boyolali Kapten Arh Eko Yanu Prasetiono S, Sos meminta kepada seluruh Prajurit Kodim 0723/Klaten agar kooperatif terhadap pemeriksaan dari Denpom 4 Surakarta, Prajurit diminta menyiapkan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor mulai dari STNK dan SIM.

“Jangan gunakan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, kemanapun berkendara jangan lupa selalu pakai helm dan bawa surat surat kelengkapan,” Ucap Yanu

Baca Juga:  Apelkan Warga Untuk Samakan Persepsi di Pra TMMD Tambakselo

Denpom IV Surakarta melalui Serma Suyono mengatakan bahwa prajurit Pengguna Knalpot Brong Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Apabila masih ada anggota kodim 0724/Boyolali yang melanggar akan kami proses secara hukum yang berlaku.,” ucapnya

Dia berharap agar seluruh prajurit, PNS maupun keluarga besar Kodim 0724/Boyolali tidak menggunakan knalpot brong, selain bising juga dapat mengganggu ketenangan pengguna jalan lainnya

Baca Juga:  TMMD di Sendang Kulon Mampu Dorong Semangat Gotong Royong

(Agus Kemplu)

Loading