Di Bawah jembatan layang dua Pemuda diciduk Polisi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: Lampungvisual.com-
Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan dua orang pemuda Inisial EF (18) Alamat Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, dan inisial MDS (18) Alamat Jalan Raden Gg Tulang bawang kelurahan Kota Alam kecamatan Kotabumi Lampung Utara.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba kedua pelaku tersebut berstatus mahasiswa ditangkap hari minggu tanggal 30 juni 20119 jam 19.00 WIB di bawah jembatan Layang Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lamteng.
“Ditempat itu sering dijadikan transaksi Narkoba Anggota melaksana kan patroli dan mendapati kedua orang tersebut agak mencurigakan dan ketika didekati membuang bungkusan plastik setelah di suruh mengambil kembali dan ketika diperiksa diduga Shabu,”terang Iptu Dailami.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan dan dibuat Laporan Polisinya dengan Nomor : LP /815-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 30 Juni 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,”tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, CH, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
Penulis: (Iswan)
Editor: Basri

 875 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.