KARANGANYAR –
Di lokasi TMMD Reguler Ke-109 Kodim 0727/Karanganyar, remaja dan masyarakat Desa Jatiwarno terus diingatkan untuk selalu mematuhi aturan keselamatan didalam berlalu lintas.
Salah satunya dengan menggunakan helm saat berkendara di jalan raya maupun jalan kampung. Tak hanya itu, di tengah pandemi wabah virus corona, penggunaan masker juga menjadi hal penting untuk dipatuhi. Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Karanganyar terus gencar memberikan himbauan bagi pengendara kendaraan yang berada disepanjang jalan jalur Kecamatan Jatipuro.
Anggota Satlantas Polres Karanganyar Bripka Toni mengatakan, dengan mengajak remaja dan masyarakat mentaati aturan berlalu lintas serta penggunaan masker, tidak lain demi menjaga keselamatan, sekaligus menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sudah menjadi bagian tugas kita (Polisi) untuk terus mengajak masyarakat, terlebih disaat pandemi ini. Selain harus tertib berlalu lintas, masyarakat pun perlu mematuhi anjuran pemerintah dalam hal penggunaan masker sebagai pencegahan Covid 19,” jelasnya (hm/0727)