Diberhentikan Golkar, S. Joko Kuncoro di PAW

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Rapat paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) S.Joko Kuncoro asal Fraksi Partai Golkar NasDem bersatu menyusul diberhentikannya S.Joko Kuncoro dari Partai Golkar yang digantikan oleh  Sri Handayani Calon Anggota DPRD Tubaba Daerah pemilihan IV yang meliputi kecamatan Gunung Agung,Way Kenanga. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sri Handayani dilaksanakan pada Kamis (10/8/17) diruang sidang Paripurna .

Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung khikmad ini dipimpin oleh ketua DPRD Tubaba, Busroni, SH., dan dihadiri oleh, wakil Bupati Fauzi Hasan,SE.MM, Forkopimda, jajaran kepala SKPD dan jajaran keluarga Sri Handayani didampingi suaminya Sarno yang diketahui menjabat sebagai kepalo Tiyuh Mercu Buana kecamatan Way Kenanga serta undangan lainnya.

Fauzi Hasan,SE.MM wakil Bupati Tubaba, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Sri Handayani sebagai anggota DPRD Tubaba yang baru dan berharap dapat langsung mengemban tugas dengan baik serta dapat memberikan kontribusi pemikirannya membangun kabupaten yang berjuluk Bumi Ragemsai Mangi Waway.

Baca Juga:  Wakil Bupati Fauzi hasan,SE.MM kukuhkan Paskibraka Tubaba 2017

Helwanda sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tulang Bawang Barat, mengatakan bahwa S.Joko Kuncoro diberhentikan dari keanggotaannya di Partai Golkar dan Anggota DPRD Tubaba menyusul pindahnya yang bersangkutan ke Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang diketahui saat ini berposisi sebagai ketua DPD Partai NasDem kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan ketentuan AD-ART, PO. dan mekanisme yang ada di Partai Golkar S.Joko Kuncoro diberhentikan dari keanggotaan dan Anggota DPRD Tubaba, karena yang bersangkutan pindah Partai ke Partai NasDem, yang saat ini beliau menjabat sebagai ketua DPD Partai Nasional Demokrat kabupaten Tulang Bawang Barat,”terang Helwanda kepada sejumlah awak media yang diamini oleh Salmani anggota Fraksi Golkar NasDem Bersatu seusai rapat paripurna.

Baca Juga:  Menjelang Masa Purna Bhakti Rumah Sekretaris Diskominfo Tubaba di Geruduk Kadis dan Staf

Dijelaskan Helwanda bahwa saudari Sri Handayani yang juga wakil sekretaris DPD Partai Golkar Tubaba yang menggantikan S. Joko Kuncoro karena dalam daftar urutan perolehan suara Sri Handayani menempati urutan kedua dalam daftar Calon tetap Anggota DPRD Partai Golkar Dapil IV yang meliputi kecamatan Gunung agung dan Way kenanga pada Pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu dan secara otomatis Sri Handayani yang menggantikan S.Joko Kuncoro.

“Joko Kuncoro digantikan Sri Handayani karena Sri Handayani adalah Caleg Partai Golkar dapil IV  dengan perolehan terbanyak setelah Joko Kuncoro pada Pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu,”pungkasnya.

Terpisah ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Busroni, SH., saat ditemui awak media diruang kerjanya seusai Sidang Paripurna menjelaskan bahwa Pelaksanaan Sidang Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) S.Joko Kuncoro didasarkan atas terbitnya surat pemberhentian Joko Kuncoro yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/398/B.01/HK/2017, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat masa jabatan 2014-2019, dan pengangkatan Sri Handayani tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/399/B tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat masa bhakti jabatan 2014- 2019.

Laporan : SN
Editor  : Basri Subur

 1,475 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.