Pada hari Rabu (06/01/2021), pukul 18.55 WIB, pelapor sedang merekap laporan hasil penagihan pinjaman nasabah di kantor KSP Sahabat di Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, saat itu ditemukan kejanggalan dengan tidak kembali 5 lembar kwitansi distribusi kolektor yang dipegang oleh pelaku.
Hari Kamis (07/01/2021), pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat telepon dari nasabah KSP Sahabat bernama Maskud, yang mengatakan ingin memperpanjang kredit karena pinjaman sebelumnya sudah lunas dan uangnya telah dititipkan kepada pelaku.