Dijabat Kapolsek Muda, Satu Persatu  DPO Di Penjarakan

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Hampir satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang, ditangan Iptu Arief Wiranto S.IK, Kapolsek muda Ini Yunus (36) berhasil diciduk, Jumat dini hari (05/07/19).
Menurut keterangan Kapolsek bahwa pelaku Yunus melakukan curas bersama kawannya Agung Hengki Anggara dan MA Aripin yang sudah menjalani hukuman di LP Gunung Sugih serta dalam daftar pecarian orang nomor DPO No Pol : DPO/05/VIII/2018/Reskrim,
“Dulu Yunus sudah pernah digrebek, namun keberadaannya tidak ada dirumahnya, selanjutnya anggota Polsek tidak menyerah melakukan penyelidikan setelah tahu keberadaannya dirumah melalui pengintaian akhirnya pelaku berhasil ditangkap,”kata Kapolsek.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, saat korban Sukma Wahyu Arnanda ada di tontonan kuda kepang, dan pelaku memukul korban secara berulang ulang dan mengambil 1 buah HP merk ASUS warna hitam, 1 buah HP merk Samsung J1 warna silver, dan uang tunai Rp 50.000,00.
“Kejadian tersebut terjadi didekat penyeberangan Sungai Way Seputih Kampung Subing Karya hari Selasa (21/08/2018) jam 01.30 WIB, selanjutnya korban Sukma Wahyu Arnanda melapor ke Polsek dengan nomor Laporan Polisi : LP/358-B/VIII/2018/Polda LPG/Res LT/Sek Semat,  tanggal 23 Agustus 2018,”ujar Iptu Arief Wiranto.
Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Polsek setempat, “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Yunus di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,”Tutup Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
Penulis : Iswan
Editor   : Susan

 1,083 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.