Dinas Pendidikan Lamtim Akan Panggil Kepsek SDN 1 Totoharjo dan Oknum Guru

Dinas Pendidikan Lamtim Akan Panggil Kepsek SDN 1 Totoharjo dan Oknum Guru
LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur, lampungvisual.com-
Dinas Pendidikan Kabupaten lampung timur, akan tindak lanjuti perihal pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Salah Satu SDN 1 Totoharjo Kecamatan Purbolinggo. Kamis, (29/07/2021)

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa pada tahun 2019, salah seorang oknum guru SDN 1 Totoharjo Kecamatan Purbolinggo telah melakukan Pemotongan terhadap 85 siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp.50.000 Per Siswa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa wali murid, bahwa pada saat pencairan di Bank BRI wilayah Kecamatan Sukadana mereka tidak dipersilahkan masuk dan hanya menunggu di luar, dan proses pengambilan diwakilkan oleh seorang oknum guru di ruang lingkup SDN 1 Totoharjo.

“Sangat disayangkan oleh para wali murid perihal besaran yang mereka terima tidak sesuai yang diharapkan, dengan dalih untuk pengurusan berkas dan diancam jika tidak mau dipotong maka siswa penerima tidak akan mendapatkan bantuan lagi di tahun selanjutnya”, ucap salah satu wali murid.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 06/Purbolinggo bersama Kades Tunjukan Bentuk Kepedulian Sesama

Menanggapi hal tersebut Prapto Kabid Pendidikan yang diwakili Kasi Bantuan Susi mengucapkan terima kasih atas informasi dari kawan-kawan mitra, dengan adanya informasi tersebut pihaknya tidak akan pernah tahu dengan fenomena alokasi bantuan PIP di lapangan.

“Kami berterima kasih dengan adanya informasi ini kita mengapresiasi kinerja Kawan-kawan Mitra khususnya para awak media, jika tidak ada kawan-kawan ini tentunya kami tidak akan tahu permasalahan seperti di SDN 1 Totoharjo ini”, ucap Susi.

Menurut Susi pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan, dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah, benar atau tidak, bahwa telah terjadi pemotongan bantuan pada siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga:  Bupati Lampung Timur Membuka Acara Sarasehan Kabupaten Layak Anak

“Karena pada dasar nya bantuan tersebut diajukan ke kemendikbud oleh pihak sekolah melalui DAPODIK, sesuai dengan data peserta didik yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera”, tutur Susi.

Mewakili Kasi Bantuan Susi juga menjelaskan, memang ada berkas lain yang harus diselesaikan seperti foto copy KTP wali murid, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Foto Copy Raport, serta SK peserta didik yang menerima PIP, namun dalam pengurusan berkas tersebut tidak ada biaya apalagi ada bahasa pungutan untuk pengurusan berkas.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Kadus Sertu Tarmuji Melaksanakan Pendampingan

“Sangat tidak dibenarkan kalau ada biaya pungutan, informasi ini akan saya sampaikan kepada Pak Medi Kasi saya dan akan kami beri tahu juga kabid kami Pak Prapto bila perlu pak kadis juga”. terangnya.

Susi menegaskan menanggapi perihal permasalahan tersebut, belum bisa menyimpulkan karena menurut dia Kabid Pendidikan Prapto hari ini tidak masuk dikarenakan sakit.
Penulis : Arliyan

Video

 996 kali dilihat

Tagged