Dinas Perhubungan Lampura lakukan Uji Ulang Kendaraan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara lakukan uji ulang kendaraan. Uji ulang Kendaraan berlangsung di kantor dinas setempat, Jumat ( 4/9/2019).
Kepala Dinas Perhubungan Basirun Ali menyebutkan Uji ulang kendaraan dilakukan setelah 9 bulan vakum. Ketiadaan layanan uji layak tersebut, dikarenakan adanya surat edaran dari kementerian perhubungan yang meminta melengkapi alat uji ukur kelayakan kendaraan. “Kita kekurangan empat alat uji. Tetapi sudah tersedia sekarang. Makanya sudah bisa melakukan Uji kendara di dinas perhubungan,” katanya
“Kami lakukan pemeriksaan tidak hanya angkutan kota (angkot) namun juga angkutan yang lewat saat uji ulang. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelayakan kendaraan,” terangnya.
Ia menuturkan, kelayakan angkutan di uji mulai dari mesin, kaca film dan berkaitan dengan struktur angkutannya.
“Kami berharap dengan adanya uji ulang kelayakan tersebut bisa membuat angkutan lebih taat aturan. Selain itu, penumpang yang naik juga bisa merasa aman dan nyaman selamat dalam perjalanan,” sebut Basirun.
Dian mengimbau, bagi angkutan yang belum uji kelayakan hendaknya melakukan pengujian di tempat yang telah ditentukan. Selain itu, sesuai jadwal yaitu sekali dalam enam bulan hendaknya uji kelayakan kendaraan angkutannya.
“Mulai saat ini, kami tidak akan meloloskan kendaraan yang tidak layak. Kendaraan yang diuji harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai kendaraan lolos begitu saja dengan membawa banyak kesalahan. Artinya sama saja dengan tidak diuji,” kata dia.
Untuk proses uji ulang kendaraan hanya membutuhkan waktu 15 sampai 20 menit. Bila kendaraan itu layak maka akan berikan keterangan surat lulus KIR dan sebaliknya bila tidak layak maka kita tidak bisa mengeluarkan surat KIR.
Ada sebelas Alat uji kendaraan yakni, Car lift/pit Lift, Side selip tester, Head Light tester, Axle weight tester, Brake Tester, Speedometer tester, Sound level meter, Smoke tester, Jenset. Kompresor/generator.
Penulis :(Andrian Folta)

 975 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.