Dinas Perikanan Muba Tebar 135 Ribu Bibit Ikan di Danau Ulak Lia

SUMSEL

Muba Prov Sumsel-
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perikanan menebar ribuan bibit ikan Jelawat dan Nilem di Danau Ulak Lia Sekayu, Jumat (23/10/2020).

Penebaran bibit ikan tersebut merupakan kerjasama antara Pemkab Muba dengan Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Provinsi Jambi, sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Bumi Serasan Sekate.

Plt Kepala Dinas Perikanan, Hendra Tris Tomi mengatakan, pihaknya melaksanakan restocking ini menebar 135.000 bibit ikan dari dua jenis tersebut.

“Awal mulanya restocking ini sekitar 3 bulan yang lalu, kami mendapatkan laporan bahwa ikan kita diputas di Sungai Langaran. Dan danau ini menjadi satu aliran di sungai tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Muba Bersama TNI-Polri Perketat Penanganan Covid-19

Lanjutnya adapun upaya restocking ini yakni pertama untuk menambah stok ikan. Karena apabila jumlah ikan banyak, turut berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Muba.

“Kedua, upaya kita mengembalikan danau Ulak Lia sebagai ekosistem biota air sungai. Sesuai aturan yang ada ikan yang disebar ini merupakan ikan konsumsi, jadi yang kita sebar ini ikan jelawat atau ikan kelemak, dan ikan Nilam,” jelasnya.

Pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata untuk melihat pengembangan wisata di danau itu sehingga bisa sonding. Maka itu apa yang bisa dibantu oleh dinas perikanan akan segera direalisasikan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Muba Tutup Kegiatan Basic Training (LK.1) HMI

“Selain mungkin membuat suatu objek perikanan atau apa saja yang bisa ditambahkan guna mempercantik danau ini,” terangnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat memahami dan mampu bekerja sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan air tawar di Muba sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Lihatlah disini, pemandangannya bagus, biota sungai bagus. Jadi tolong bagi masyarakat yang ingin menangkap ikan harap menggunakan cara-cara yang dianjurkan. Jangan menyetrum, putas, meracun. Selain melanggar aturan juga ada pidananya ke depan,” tandasnya.
Dilansir : Pemkab Muba
Penulis : Billy Irawan Noranza