Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Fasilitasi Penyusunan APBKam TA 2022

Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Fasilitasi Penyusunan APBKam TA 2022
DAERAHWAY KANAN

Way Kanan, (LV) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan melakukan fasilitasi penyusunan APBKam tahun 2022 di Aula Kecamatan Banjit, Selasa(08/03/2022).

Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut, Camat Banjit Nasrullah Ali,S.Sos Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset PMK Rawan Utara,Kasi PMK Kecamatan Banjit Alzania,SE, Korcam Kuryani,S.T, PD Kecamatan Dedi Solihin,S.Pd,Dan PLD Se-Kecamatan Banjit.Seluruh Sekdes Se-kecamatan beserta Operator kampung.

Kapala bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung dinas PMK Rawan Utara, mengatakan bahwa tujuan kegiatan adalah agar Pemerintah kampung tidak kaget lagi APBKam ini mau di apakan.

Baca Juga:  KPUD Way Kanan Melantik 70 Anggota PPK

“Dengan ada nya Kegiatan hari ini kami dinas PMK sangat terbantu dalam menyampaikan informasi pada kegiatan tahun 2022, yang mana setiap kampung sudah harus menyiapkan dan menyelesaikan dokumen anggaran yang mana sudah di amatkan oleh undang-undang, dimana dana desa ini ada kebijakan-kebijakan baru seperti Perpres 104 tahun 2021 selain mengatur APBN juga mengatur penggunaan dana desa.
Ada tiga aitem yang sudah di amanatkan untuk dilaksanakan. Yang pertama pelaksanaan penyaluran BLT-DD, dilaksanakan minilmal 40%, terkait teknis nya pendataan nya tidak akan berbeda dengan tahun lalu cara mendata nya. Langkah pendataan harus ada semua pendataan nya sampai perkam nya termasuk form pendataan harus ada jangan sampai nantinya ada audit dari BPK RI form pendataan tidak ada,”jelas Rawan Utara.

Baca Juga:  Kampung Bumi Baru Raih Predikat Kampung Mandiri dari Pemerintah Pusat

Dalam pada itu, 40% BLT-DD itu minimal dan boleh lebih. Berdarsarkan PMK Nomor 190 ketika BLT 40% tidak terpenuhi, misal kampung A hanya menyerap 35% BLT-DD dari pagu dana desa, otomatis sisanya 5 tidak akan di transfer oleh pusat serta Batas ahir pendataan BLT-DD oleh kampung yakni bulai Mei.

Pada saat pendataan penerima BLT-DD itu di wajibkan warga yg masuk DTKS tetapi yang belum dapat bantuan. Nah, nanti pak RT data lagi adatidak warga yg miskin tapi tidak terdata di DTKS, dan BLT-DD ini sekali lagi tidak boleh ganda dengan bantuan lain.(*/fik)

 323 kali dilihat

Tagged