Bandung : lampungvisual.com
Mencermati polemik yang terjadi seputar berakhirnya masa retensi penerima manfaat di Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Wyata Guna Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kementerian Sosial Adakan konferensi Pers di balai wyata Guna Bandung , Jum’at (17/1/2020).
“Kami dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kementerian Sosial memandang perlu untuk menyampaikan dan meluruskan beberapa hal. Agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan misinformasi yang mencerabut fakta yang sesungguhnya terjadi”ucap Idit Supriadi Priantna Sekretaris Jenderal Rehabilitasi Kemensos
Dirinya mengatakan sangat menyesalkan polemik yang mengemuka terkait berakhirnya masa retensi penerima manfaat. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Dalam situasi seperti ini, kami mengajak semua pihak berpikir jernih. Sebab sikap emosional, rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Sekretaris Jenderal Rehabilitasi Kemensos memberikan beberapa poin agar tidak ada kekeliruan terkait isu-isu yang telah dihembuskan.
Pertama, kami tegaskan bahwa tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh Balai Wyata Guna kepada saudara-saudara kita penerima manfaat. Yang terjadi, saudara-saudara penerima manfaat telah berakhir masa retensinya, atau sudah memasuki tahapan terminasi.
fungsi balai merupakan wadah pembinaan yang bersifat sementara bagi saudara-saudara penerima manfaat. Bukan tempat permanen. Ini proses normal, dan sudah dipahami sejak pertama penerima manfaat menjadi binaan di Balai.
Pada tahapan terminasi ini, saudara-saudara penerima manfaat yang telah mendapatkan berbagai bentuk pelayanan dan pembinaan selama di Balai, terikat oleh ketentuan untuk harus kembali kepada keluarga dan lingkungan masyarakat. Sebab ada saudara-saudara kita yang lain, yang antre dan akan masuk serta mendapat pembinaan di Balai.
Dengan bekal yang telah diberikan oleh Balai Wyata Guna, kami tahu, di luar sana, saudara-saudara dapat menyongsong masa depan cerah. Berkiprah di masyarakat yang siap menerima anda.
Sebagai solusi, kepada penerima manfaat yang telah berakhir masa retensinya namun belum kembali kepada keluarga, telah ditawarkan dua pilihan. Opsi solusi pertama, alumni penerima manfaat yang berjumlah 32 orang disediakan asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Cimahi.
Opsi solusi kedua, pihak Balai juga menyediakan asrama khusus di Wyata Guna untuk 32 orang alumni penerima manfaat. Jadi saudara-saudara alumni penerima manfaat tinggal pilih saja mau yang mana.
Kedua, Kami menegaskan tidak ada pemindahan apalagi penutupan Sekolah Luar Biasa (SLB) seperti isu yang dihembuskan pihak-pihak tak bertanggung-jawab.
Ketiga, kami juga ingin menerangkan bahwa Balai Wyata Guna dalam proses revitalisasi fungsional menuju Balai berstandar internasional. Yang sistem dan layanan di dalamnya, tentu saja bertujuan satu. Untuk mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada saudara-saudara penerima manfaat. Sehingga saudara-saudara kita ini lebih berdaya dan mandiri.
Keempat, Kami menegaskan bahwa aset Wyata Guna merupakan hak milik Kemensos. Hal ini dapat dibuktikan secara legal.
Kelima, Permensos 18 Tahun 2018 yang kini berlaku, telah sesuai dengan perundang-undangan. Permensos No. 18/2018 diterbitkan untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas secara menyeluruh.
Penulis : (IA)
2,043 kali dilihat