Dirgahayu ke-339 Kota Bandarlampung!

Permen Manis, salah satu program unggulan Pemkot Bandarlampung yang telah dapat dinikmati warga kota sejak April 2021 lalu. | Facebook/Bunda Eva
Permen Manis, salah satu program unggulan Pemkot Bandarlampung yang telah dapat dinikmati warga kota sejak April 2021 lalu. | Facebook/Bunda Eva
BANDAR LAMPUNGPROFIL & SOSOK

Bandar Lampung, (LV) —

Pada 17 Juni 1682 berdiri Bumi Ragom Gawi, dikenal pula Kota Tapis Berseri, Kota Bandarlampung, tak terasa sekarang telah berusia 339 tahun.

Kota yang diakui mendiang konglomerat properti Ciputra, pemilik komplek hunian elit Citra Garden dan kini Citraland Sumurputri Bandarlampung, kota surga. Sebab apa, ulah bentang alamnya nun nyaris sempurna.

Palugada, kata beberapa. “Apa yang lu mau” di kota 20 kecamatan 120 kelurahan ini, ada.

Dari dataran tinggi, sedang, hingga rendah, ada. Dari area rupabumi datar, landai, curam, terjal, hingga bukit perbukitan pegunungan, sampai area daerah aliran sungai, muara, pantai, dan tepian laut nan melambai, semua eksotis dan semua ada. Demikian kira-kira, kesan mendalam Ciputra, dia ungkapkan circa 2003 silam, saat memutuskan diri untuk berinvestasi sektor properti di kota ini.

Hari ini, dan ini jadi sejarah pertama riwayat kota berpopulasi penduduk sedikitnya 1,25 juta jiwa ini, dan tercatat bukan cuma dalam sejarah empat gelombang pilkada serentak pascareformasi 1998, yang tengah dipimpin sosok walikota perempuan pertama baik di Kota Bandarlampung dan sekaligus walikota perempuan pertama di Lampung. Ini sejarah.

“Selamat ulang tahun ke-339 Kota Bandarlampung,” khatur sosok dimaksud, Walikota Bandarlampung 2021-2024, Eva Dwiana, melalui akun ofisial media sosial Facebook-nya, Bunda Eva, Kamis siang.

Mengunggah kata selamat, istri mantan dua periode walikota sebelumnya, 2010-2020, Herman HN tersebut, menggenapinya pula dengan ekspos terbatas. “Berikut beberapa program unggulan Pemkot Bandarlampung. Apa harapan kalian dan program yang harus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota?” ujar Bunda Eva, sapaan karibnyi sejak lama, dan sekaligus memancing ‘pesona’ warganetnyi.

Disana, di unggahan tersebut, Bunda Eva pun menyemat sedikitnya enam program kerja unggulannyi. Pertama, Pendidikan Gratis. “Pendidikan gratis merupakan program andalan Pemerintah Kota Bandarlampung sejak 2011. Program yang biasa disebut dengan Bina Lingkungan (Biling) menjamin anak (dari keluarga berkemampuan ekonomi yang) belum mampu, untuk bisa bersekolah. Selain gratis anak belum mampu mendapat bantuan baju, sepatu, tas, dan buku,” ujarnyi.

Kedua, Kesehatan Gratis. “Hanya menggunakan e-KTP warga Bandarlampung bisa berobat selama 5 hari di 14 rumah sakit pemerintah dan swasta. Program kesehatan gratis ini dijalankan oleh Pemetintah Kota Bandarlampung sejak 2011,” ujar Bunda Eva.

Ketiga, Infrastruktur. Eva Dwiana menyadari, infrastruktur ini merupakan hal terpenting dalam peningkatan ekonomi dan keamanan masyarakat. “Di usianya ke-339 Pemkot Bandarlampung akan terus fokus perbaiki infrastruktur,” ikhtiarnyi pula. Ditambahkan, Pemkot Bandarlampung akan memperbaiki trotoar di empat ruas jalan protokol tahun ini.

Keempat, Gerebek Sungai. Kendati publik jarang dengar ini misal saat masa kampanye pilkada 2020 lalu, namun sejatinya program ini merupakan derivasi (turunan) eksekusi visi-misi dan program kerjanyi juga.

“Gerebek Sungai adalah program walikota dalam mengurangi banjir di Bandarlampung. Program normalisasi sungai ini dilakukan bertahap. Diharapkan dengan dilakukannya pengerukan (sungai), pengerukan sedimen (sungai), air menjadi lancar,” terang Eva.

Berikut, kelima, Pinjaman Tanpa Bunga Bagi UMKM. “Pinjaman tanpa bunga bagi UMKM dan pedagang kecil ini program bantuan modal usaha, diharapkan dapat memulihkan perekonomian di Kota Bandarlampung,” kata walikota hijabers politisi PDI Perjuangan ini.

“Saat ini permohonan kerja sama sedang diproses oleh Bank Mandiri,” demikian bunyi afirmasi penting rencana mulia Bunda Eva.

Pamungkas, keenam, Permen Manis. “Pelayanan Online Masyarakat Duduk Manis. Ini program walikota dalam meningkatkan pelayanan kependudukan. Masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung),” tuturnyi.

Penelusuran, Permen Manis telah tersedia, bebas akses bebas unduh Google PlayStore bagi warga kota pengguna gawai Android. Aplikasi ini resmi dirilis 3 April 2021 lalu. Kapasitas unduhnya enteng, hanya 1,81 MB.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Komisi I Mukhlis Basri Apresiasi Dapur Umum Brigif 4 Marinir/BS Lampung

Permen Manis menyediakan sembilan jenis layanan daring administrasi kependudukan (Adminduk) prioritas, meliputi pelayanan pengurusan dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA atau KTP Anak), SKPWNI (Surat Keterangan Pindah), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mantap jiwa.

Terpisah, menanggapi tanya Bunda Eva di kolom komentar unggahan istimewa tepat hari jadi kota ini, sejumlah warganet. Salah satunya, Muhammad Ranni Jhonny, warga yang notabene termasuk relawan militan pendukung Eva Dwiana bahkan sejak awal mula era Walikota Herman HN, dia ekspresif.

“Di bidang pendidikan, harapannya agar Pemkot bisa mengambilalih hak pengelolaan SMA dan SMK yang ada di Bandarlampung,” tulis Jhonny, sapaan aktivis Seknas Jokowi Kota Bandarlampung ini, salah satu organ relawan militan pendukung Presiden Jokowi.

Namun, sebelum lanjut, sepertinya harapan mulia Jhonny ini setengahnya musykil dalam tempo sesingkat-singkatnya dapat terwujud. Tanpa bermaksud mematahkan semangat, redaksi ajak kembali pembaca mencermati jejak digital putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Disitat dari laman MK, Hakim Konstitusi dipimpin Arief Hidayat Rabu 19 Juli 2017 menolak permintaan pemohon, Walikota Blitar Samanhudi Anwar, pengaju gugatan ke MK soal pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Arief di Jakarta, mengimbukan hakim konstitusi berkesimpulan –kecuali Saldi Isra, tak memberikan putusan (saat proses uji materi merupakan saksi ahli persidangan), pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Selain Walikota Blitar uji materi jua sama hari dilakukan Pemkot Surabaya. Secara khusus, uji materi dilakukan terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 18 ayat 2. Lalu Pasal 18A ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 28C ayat 2.

Kala itu Walikota Samanhudi berargumen, pihaknya telah berinvestasi besar terhadap pembangunan SMA/SMK baik infrastruktur dan operasional sekolah. Pemkot Blitar juga telah mengucurkan anggaran tak sedikit beri berbagai tunjangan pada pelajar SD-SMA (sepatu gratis, seragam gratis, buku gratis, alat tulis gratis, bus sekolah gratis, tas gratis, pembebasan pembayaran uang sekolah).

Pemkot Blitar menilai pengambilalihan tersebut tidak tepat, berlawanan dengan semangat otonomi daerah yang diatur dalam UU 23/2014. “Ini bukan otoda sebenarnya karena masih ada kebijakan, kewenangan yang diambil dari pemerintah daerah,” kata Samanhudi, dicuplik Media Indonesia.

Dalam UU Pemda disebut pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK, dan pendidikan tinggi ranah-tanggung jawab pemerintah pusat.

Penjelasan MK, dalam UU Pemda pendidikan masuk klasifikasi urusan pemerintahan yang dibagi dengan pusat, daerah, dan kota. Dimana, pembagian itu berdasarkan pada aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, strategis nasional. Pembagian itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dari itu, hakim MK berpendapat pendidikan menengah lebih tepat diserahkan provinsi.

Persoalannya, sebelum UU Pemda sudah ada UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), didalamnya ada pasal yang menyebut Pemkot dapat mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. “Seolah-olah terdapat dua norma UU yang memuat pengaturan secara berbeda terhadap objek yang sama,” ujar satu hakim.

Terkait itu, MK berpandangan daerah harus menyesuaikan UU Pemda. Seperti dilaporkan Aditya Budiman, jurnalis Tempo (20/7/2017), alasannya berdasarkan pada asas hukum “lex posteriore derogat legi priori”, peraturan yang lahir belakangan diutamakan atau mengalahkan peraturan sederajat yang terdahulu. Dari itu MK berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sepekan setelahnya MK serupa jua menolak permohonan perkara teregistrasi nomor 31/PUU-XIV/2016 ajuan Bambang Soenarko dkk warga asal Kota Surabaya yang merasa hak konstitusional mereka terlanggar adanya ketentuan Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Pemda.

Baca Juga:  Babak Pertama Final Piala AFF 2020: 0-1 Skuad Garuda di Gempur Gajah Perang

Antiklimaks, MK memutuskan pengelolaan urusan pendidikan menengah (SMA/SMK/sederajat) tetap dipegang oleh pemprov. “Pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah yang diberikan kepada pemerintah provinsi yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak konstitusional bagi para pemohon, yaitu biaya waktu dan tenaga, jika pelayanan itu tidak dilakukan pemerintah kabupaten/kota tidak beralasan menurut hukum,” Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan terhadap pengujian UU Pemda di Gedung MK, Jakarta, 27 Juli 2017.

Salah satu alasan pemohon: sudah terdapat daerah-daerah kabupaten/kota yang secara mandiri mampu jalankan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah. Berlakunya pasal “a quo” buat pemkab/pemkot yang sudah melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah tak lagi dapat mengelola pendidikan tingkat menengah tersebut.

Dalam putusan, hakim konstitusi Saldi Isra berpendapat berbeda, menilai kabupaten/kota yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan jaminan pendidikan sampai tingkat menengah tetap bisa melaksanakan kewenangan tersebut. Untuk itu, pengaturan kewenangan pengalihan pengelolaan pendidikan menengah juga harus melihat kondisi dan keberagaman daerah. “Ketika kewenangan dialihkan, semua akan memulai dari awal dan membutuhkan penataan dalam masa peralihan yang tak sebentar,” sebut dia.

Dari saat itu, praktis hingga kini pengelolaan pendidikan SMA/SMK/Sederajat masih tetap jadi kewenangan pemprov. Kita kembali ke sambungan komentar Jhonny di atas tadi. Jhonny diketahui aktif pula selaku Sekretaris DPD KSPSI Lampung sejak November 2017.

“Sementara untuk infrastruktur jalan, untuk mengatasi kemacetan harapannya ada penambahan volume jalan utamanya dari Pasar Bambu Kuning menuju arah Kemiling dapat dilebarkan menjadi dua jalur. Dan untuk menggali PAD/pendapatan asli daerah Kota agar Pemkot dapat memanfaatkan lahan yang ada menjadi tempat pariwisata. Demikian Bunda, terima kasih,” pinta Jhonny, pria berkacamata ini, mengaju usul cetar.

Saji komentar lainnya, dibesut Ahmad Nur Ikhsan. “Mantap. Semoga anak-anak kita di Kota Bandarlampung yang kita sayangi ini tidak ada yang mengalami kesulitan untuk dapat sekolah karena orang tuanya tidak punya biaya untuk pendaftaran, baju seragam serta kuota untuk maksimalisasi pembelajaran di rumah apabila proses belajar mengajar masih dengan daring. Salam sehat selalu untuk Bunda. Tetap semangat. Bandarlampung semakin maju,” tulis warga Kemiling, Bandarlampung ini.

“Diintip” di akun Facebook pribadinya, Ican sapaannya unggahannya tak kalah keren. Dia sepertinya menolak ahistoris. Dia rancak menuliskan sejarah singkat lahirnya kota.

“Hari jadi Kota Bandarlampung ditetapkan berdasarkan sumber sejarah yang berhasil dikumpulkan, terdapat catatan bahwa berdasarkan laporan Residen Banten William Craft kepada Gubernur Jenderal Cornelis yang didasarkan pada keterangan Pangeran Aria Dipati Ningrat (Duta Kesultanan) yang disampaikan kepadanya tanggal 17 Juni 1682 antara lain berisikan: “Lampong Telokbetong di tepi laut adalah tempat kedudukan seorang Dipati Temenggung Nata Negara yang membawahi 3.000 orang” (Deghregistor yang dibuat dan dipelihara oleh pimpinan VOC halaman 777 dst.)-, dan hasil simposium Hari Jadi Kota Tanjungkarang-Telukbetung 18 November 1982 serta Peraturan Daerah Nomor 5/1983 tanggal 26 Februari 1983 ditetapkan hari jadi Kota Bandarlampung adalah 17 Juni 1682.”

Sampai saat ini, tulis dia mengutip sebuah sumber, tercatat sudah 10 orang putra terbaik Lampung jadi pemimpin di Kota Bandarlampung: Sumarsono (1956-1957),Zainal Abidin Pagar Alam (1957-1963), Alimudin Umar (1963-1969), HM Thabranie Daud (1969-1976), Fauzi Saleh (1976-1981), Zulkarnain Subing (1981-1986), Nurdin Muhayat (1986-1995), Suharto (1996-2005), Eddy Sutrisno (2005-2010), Herman HN (2010-2021), dan kini Eva Dwiana.

“Selamat Ulang Tahun ke-339 duhai Kota Bandarlampung yang sangat aku sayangi. Semoga Kota Bandarlampung semakin maju.Aamiin Aamiin Aamiin,” pungkas Ican.

Pembaca budiman, sekadar segarkan ingat, Jum’at 26 Februari 2021, tujuh dari delapan pasangan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota di Lampung produk politik pilkada serentak nasional lanjutan masa pandemi COVID-19 tahun 2020, dilantik.

Baca Juga:  Kodim 0410/KBL erus melakukan himbauan dan penegakan disiplin

Ketujuh pasang terpilih-terlantik seyogyanya menjabat hingga 2026, namun sesuai beleid Pasal 201 angka “7” (tujuh) Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, terpangkas periodisasi masa baktinya menjadi 2021-2024.

Adapun Pasal 201 angka “7” itu bunyinya, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.”

Tujuh itu, walikota-wakil walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), dan walikota-wakil walikota Metro Wahdi Sirajjudin-Qomaru Zaman (Waru).

Lalu, pasangan bupati-wakil bupati Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa atau Nanang-Pandu (Lampung Selatan), Dendi Ramadhona-S Marzuki atau Dendi-Marzuki (Pesawaran), Musa Ahmad-Ardhito Wijaya atau Musa-Dito (Lampung Tengah), M Dawam Rahardjo-Azwar Hadi atau Dadi (Lampung Timur), Raden Adipati Surya-Ali Rahman/Berani Pasti Aman (Way Kanan).

Diwarnai gladi resik H-1, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bertindak selaku pemegang mandat dan pejabat pelaksana upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terlantik (usai seizin) untuk dan atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Aroma keserentakan, termasuk sampai pada jalannya pelaksanaan pelantikan tegak lurus spirit pembentukan UU 10/2016 kala itu.

Pelantikan serentak berlangsung secara fisik dibawah pandu protokol kesehatan cegah kendali COVID-19 di Lantai 3 Balai Keratun kompleks Pemprov Lampung, Jl Wolter Monginsidi 69, Telukbetung Bandarlampung.

Khalayak ramai larut kegembiraan politik, turut saksikan detik-detik bersejarah itu, daring melalui kanal ofisial Youtube Pemprov Lampung. Pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Di Bandarlampung, ikut jadi warna tersendiri, bagi 1,25 juta jiwa rakyat Bumi Ragom Gawi, apabila berlatar pensiunan PNS, memiliki anggota keluarga pehobi olah raga bela diri pencak silat, serta gemar berdonor darah, ini urusan akan bisa hemat waktu hemat tenaga cepat dituntaskan lewat kanal koordinasi ‘satu meja’ sekaligus oleh Wakil Walikota Bandarlampung, Deddy Amarullah.

Apa pasal? Deddy, selain menjabat Ketua Ikatan Pensiunan PNS Kota Bandarlampung sejak 2018, juga Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota sejak 2016, sejak 2010 tunai bakti Ketua Palang Merah Indonesia setempat.

Eva-Deddy, peraih 249.241 suara, dari total jumlah 434.949 suara sah, suara tidak sah 12.496, sehingga total suara sah dan tidak sah 447.445 dari 1.700 TPS di 126 kelurahan di 20 kecamatan, berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kota Bandarlampung tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Bandarlampung pada Pilkada 2020, di Hotel Emersia, Telukbetung Bandarlampung, 15 Desember 2020.

Eva-Deddy, diusung gabungan parpol peraih 21 kursi, terdiri dari PDI Perjuangan (9 kursi), Partai NasDem (5 kursi), dan Partai Gerindra (7 kursi), didukung oleh parpol nonparlemen Partai Hanura, dan parpol baru Partai Gelora.

Ulang tahun kali ini, kali kedua ditengah pandemi. Psstikan, tetap jaga jarak fisik aman minimal satu meter meskipun sudah memakai masker dimanapun berkesibukan saat di luar rumah. Bunyi pesan bijak, sehat dan kesehatan tidak dapat diwakilkan.

Dirgahayu Kota Bandarlampung! Terus maju membangun, kejar pemajuan menjadi salah satu kota unggul dan terbaik segala bidang sejajar dengan kota-kota maju lainnya. Tabik. [red/Muzzamil]

 610 kali dilihat

Tagged