Disbunak Lampura tidak pernah terbitkan persetujuan soal penjualan sapi bantuan di Tanjung Raja

Disbunak Lampura tidak pernah terbitkan persetujuan soal penjualan sapi bantuan di Tanjung Raja
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV)-
Penjualan atau penggantian sapi bantuan yang dilakukan oleh penerima bantuan di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara (Lampura) diduga menyalahi prosedur. Sebab, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Lampung Utara menyatakan, tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi untuk hal tersebut.

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau juga menerbitkan persetujuan untuk penjualan atau penggantian sapi di sana,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, M.Rezki, Selasa (29/4/2025).

Ia mengatakan, persetujuan ini menjadi persyaratan untuk mengganti sapi yang diklaim kelompok sebagai sapi majer atau bermasalah dalam reproduksi. Namun, sebelum ke arah sana, dokter hewan mereka harus memeriksanya terlebih dulu. Jika kedua langkah itu tidak dilakukan maka penjualan atau penggantian itu tidak dapat dilakukan.

“Sampai saat ini dokter hewan kami belum pernah memeriksa dan menyatakan bahwa kelima sapi itu majer,” tutur dia.

M.Rezki menegaskan, persoalan ini akan ditindaklanjutinya secara serius. Selain persoalan di atas, pihaknya juga akan mendalami adanya kabar tentang pengelolaan sapi-sapi bantuan yang tidak dipusatkan di satu tempat atau kandang. Jika nantinya terdapat pelanggaran yang menjurus ke arah pidana maka pihaknya tidak akan sungkan untuk membawanya ke ranah hukum.

“Sapi-sapi pengganti itu juga akan kami memasang ear tag (penanda telinga) agar mudah dipantau keberadaannya,” jelasnya. (Andrian Folta)

Loading