Disdikbud Lamtim Mengharapkan Penggunaan Dana Bos 2022 Sesuai Aturan

Disdikbud Lamtim Mengharapkan Penggunaan Dana Bos 2022 Sesuai Aturan
LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur, (LV)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar,Suprapto S.pd Mengharapkan Penggunaan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah ) di Tahun 2022 Bisa Sesuai Juknis di Lampung Timur.

Suprapto S.pd juga menekankan kepada kepala sekolah, untuk mengedepankan Skala Prioritas yang diperlukan untuk di tahun 2022 dan Transparansi pembayaran tenaga Honorer harus jelas dan sesuai dengan SPJ.

Baca Juga:  Dandim 0429/Lamtim hadiri Sertijab Kasrem 043/Gatam

“Iya harapan saya di Tahun 2022 ini bisa lebih baik lagi untuk Penggunaan Anggaran Dana Bos Bisa dimanfaatkan Sesuai dengan Juklak dan Juknis Bos,bahwa Tim Bos sekolah menyusun skala prioritas yang diperlukan pada tahun anggaran ini,kemudian Transparansi terkait Pembayaran tenaga honorer harus jelas,kalau di dalam SPJ tertera 500 ribu yang diterima harus 500 ribu, jangan tidak sama dengan SPJ, itu yang namanya transparansi.

Baca Juga:  Tim Gugus Tugas Kecamatan Cek Prokes PTM SMPN1 Way Bungur

Kemudian Terkait Masalah Juknis,Seluruh Kepala Sekolah Pendidikan Dasar SD,dan SMP yang berada di Kabupaten Lampung Timur harus paham dan mempedomi juknis bos tersebut supaya tidak salah sasaran.

“Saya pesan sekali lagi terhadap seluruh kepala sekolah khususnya yang berada di Kabupaten Lampung Timur untuk terus berpedoman secara menyeluruh kepada juknis bos agar bisa tepat sasaran,dan merealisasikan Anggaran Dana Bos sesuai dengan aturan yang berlaku tutupnya. Penulis : Arliyan

 552 kali dilihat

Tagged