Disdukcapil Bakal Sosialisasikan Permen 73/2022

Disdukcapil Bakal Sosialisasikan Permen 73/2022
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Agar Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dapat dipahami oleh Masyarakat secara jelas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura) bakal menggelar Sosialisasi di empat Dapil.

Hal ini dikatakan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novita mewakili Kadernya menjelaskan, dalam Permen 73/2022 ini banyak Masyarakat yang belum memahami bahwa dalam pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja dan untuk huruf tidak boleh lebih dari 60 huruf.
“Disini banyak Masyarakat yang belum paham, untuk itu akan kita sosialisasikan di Kecamatan-kecamatan. Sehingga Masyarakat bisa lebih paham dalam memberikan anaknya nama. Selain itu tidak boleh menggunakan titik ataupun tanda baca lainnya,”ujar Diah Novilia mewakili Kepala Disdukcapil Lampura, Hairul, Selasa (20/9/2022)

Baca Juga:  Selain geledah Rumdis Bupati, Tim KPK juga geledah Kantor Bupati

Meski begitu lanjut Uni Vivi sapaan Akrab Diah Novilia, tidak berlaku surut.
Artinya berlaku ketika Permen ini disahkan yakni di April 2022. Saat ini banyak Masyarakat yang tidak paham ketika Permen ini disahkan. Banyak yang panik baing apakah yang memiliki nama hanya satu kata harus diganti juga.”Tidak berlaku surut, yang sudah ya sudah. Peraturan ini berlaku semenjak ditandatangani yakni per April 2022,”jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Virus Corona, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Lampung Gelar Sosialisasi

Rencananya masih Uni Vivi, pihaknya juga akan mengirimkan surat-surat ke Desa. Sehingga Pemahaman Permen ini tidak hanya dipahami di tingkat Kecamatan saja.
Begitu juga dalam pemberian nama, orang tua saat ini tidak bisa sembarangan lagi memberikan nama anaknya.
Yang tujuannya agar si anak besar nantinya tidak minder atau menjadi bahan ejekan temannya.”Dalam Permen ini juga tidak boleh saat memberikan nama anaknya mohon maaf seperti Dubur atau nama yang tidak pantas lainnya. Jadi orang tua bisa memberikan nama anaknya yang bagus,”pungkasnya. (Andrian Folta)

 109 kali dilihat