Disdukcapil Lampura gelar Sosialisasi Akta Akta Pencatatan Sipil

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan Sosialisasi Akta Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian) di Kecamatan Abung Surakarta, Kamis (19/11/2020)

Kegiatan sosialisasi dikuti Aparatur Desa di Kecamatan Abung Surakarta dengan dihadiri Kadisdukcapil Lampura, Maspardan, Sekertaris Disdukcapil Lampura, Tien Rostina, Camat Abung Surakarta M. Mur, Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil, Diah Novilia, Kepala Seksi-Seksi beserta staf dan jajaran Disdukcapil Lampura.

Camat Abung Surakarta, M. Nur mengatakan Ucapan selamat datang dan terimaksih kepada Disdukcapil Lampura yang telah mengadakan sosialisai Akta Akta Pencacatan Sipil. Sebab, Hal ini sangat penting untuk memberikan wawasan betapa pentingnya dokumen dokumen kependudukan.

Perlu diketahui, Akta Akta Pencatatan Sipil merupakan dokumen kependudukan sangat penting bagi masyakarat karena nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan lainnya.

Baca Juga:  Peringati Hut Kemerdekaan RI ke 75, Desa Gedung nyapah Gelar Pertandingan Bola Volly

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan wawasan kepada para peserta betapa pentingnya dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Lampura, Maspardan, mengatakan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kepastian hukum atad peristiwa penting yang dialami penduduk dalam hal ini bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik.

Seiring kemajuan teknologi informasi dan kebutuhan informasi yang cepat dan tepat, Disdukcapil Lampura juga berupaya memberikan informasi kependudukan di wilayah Lampura melalui Website, Whatsapp, Facebook dan Instagram.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi dapat dengan cepat memberikan informasi kepada masyarkat dan pihak pihak terakit yangembutuhkan informasi kependudukan.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Resmikan Program Kampung Baznas Di Lampura

Ia menambahkan pihaknya juga menginformasi bahwa pergantian media cetak dokumen Adminduk sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Maka per tanggal 1 juli 2020 dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Semua Akta Pencatatan Sipil menggunakan kertas HVS 80 gram beruoa QR code Dokumen Adminduk yang tercetak menggunakan kertas Security sebelumnya tetap berlaku.

Disisi lain, Kabid Pelayan dan Pencatatan Sipil, Diah Novilia menyampaikan Setiap anak yang lahir berhak mendapatkan akta kelahiran terlepas apakah orang tuanya nikah siri atau tidak nikah, serta belum diketahui asal usul orang tuanya.

Baca Juga:  Gempa bumi dengan kekuatan 4.4 SR Guncang kabupaten Lampung Utara

Untuk yang nikah siri akta lahirnya nama orang tuanya ada, tetapi ada penambahan frasa sah menurut agama belum sah menurut undang undang. Sedangkan anak yang dilahirkan belum diketahui siapa ayahnya, akta lahir tercetak anak seorang ibu hanya keluar nama ibunya saja.

Selain itu, Kepada Aparatur Desa agar bisa melaporkan penduduk yang meninggal supaya diterbitkan akta kematiannya. Sebab, akta ini sangat penting untuk mengurus BPJS, Jasaraharja, perbankan, pembagian warisan, bahkan persyaratan menikah kembali. (Andrian Folta)

 371 kali dilihat