DPC GANN Tubaba Minta Polisi Awasi Peredaran PCC

TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat, lampungvisual.com-

Peredaran pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) perlu dilakukan pengawasan oleh BPOM dan Polri dalam peredaran di masyarakat. Meskipun obat PCC tidak masuk dalam jenis narkotika, namun dalam praktiknya lebih banyak disalahgunakan. Hal ini diungkapkan wakil ketua Bidang Pencegahan DPC GANN Tubaba H.Khoiri, S.Pd, MM saat rapat konsolidasi GANN di Lesehan Pak Min Tiyuh Pulung Kencana, Kamis (14/12/2017)

Sebab itu, lanjut Khoiri, peredaran obat PCC merupakan tanggung jawab BPOM dan Polri. Sebab, BNN serta GANN hanya tunduk dengan undang-undang narkotika.

Khoiri menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol cafein carisoprodol) digolongkan sebagai narkoba jenis baru.

Menurut pria bErkumis ini, obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem syaraf seseorang dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan.

Baca Juga:  Diduga akan melakukan Transaksi Sabu, dua Pria ini digelandang Petugas Ke Polres Tubaba.

“Perlu segera ada pemberitahuan bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada,” kata Khoiri.

Maka dirinya meminta aparat kepolisian, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) segera mensosialisasikan efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat.

Sebab, menurut informasi di berbagai media massa, obat-obatan tersebut tidak saja berfungsi menghilangkan rasa sakit pasca operasi, tapi juga bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang-kejang, kerusakan syaraf, ketergantungan, hingga kematian apabila disalahgunakan.

“Obat jenis PCC ini mestinya hanya boleh digunakan oleh dokter kepada pasien da jangan dijual bebas,” tandasnya.

Baca Juga:  Tak Kunjung Diperbaiki Jalan Rusak Akibatnya Truck Bobok di tepi Jalan

Dirinya mengatakan, pengawasan yang lemah membuat obat-obatan itu rawan disalahgunakan. Penjualan obat-obat keras tersebut tidak hanya dilakukan melalui jejaring apotek tetapi juga melalui media sosial maupun situs belanja online. Selain itu harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari jati diri rawan menjadi korbannya.

“Tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras termasuk PCC masyarakat bisa memesan tanpa proses verifikasi seperti resep dokter. Kemudahan itu menurut Khoiri  rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Ketua DPW Forkommantapdes Lampung ini meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada para penjual obat-obatan secara illegal tersebut. Sebab, menurutnya, para penjual itu tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang.

Baca Juga:  LBH Tulang Bawang Barat Kedatangan Tim Panitia Pengawas Kemenkumham Provinsi Lampung

“Minum obat tanpa resep dokter sangat membahayakan apalagi obat bernama PCC. Para korban biasanya mengalami gejala sakit yang sama, mengamuk, berontak, dan berbicara tak keruan seperti orang yang gila,”pungkasnya.

Penulis : Basri Subur

 2,149 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.