DPC PERADI Lampura Minta APIP periksa Disdag mengenai penarikan Retribusi Pasar

DPC PERADI Lampura Minta APIP
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Lampung Utara meminta kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan mengenai penarikan retribusi sewa kios atau toko yang terindikasi tidak sesuai dengan Perda.

“Kalau saya menyimak berita yang viral dan beredar di media sosial tersebut, sebetulnya itu persoalannya hanya miskomunikasi saja. Pertama mungkin persoalan tidak adanya sosialisasi dari dinas perdagangan terkait besaran retribusi semestinya yang ditarik oleh dinas perdagangan oleh pedagang harusnya kan setiap penarikan retribusi harus berdasarkan perda yang ataupun perbup secara teknis dan secara terperinci,
“kata Sekretaris PERADI Lampura Wiliam Mamora, S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022).

Menurut dia, sebelum Dinas Perdagangan menarik retribusi itu sebaiknya mensosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh para pedagang yang ada di pasar. Setelah melakukan sosialisasi mengenai hal itu baru bisa menerapkannya di lapangan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga:  Diskes Lampura Himbau Masyarakat Terus Meningkatkan Pola Hidup Sehat

Ketika ditanya terkait apa yang dijelaskan Kadisdag bahwa penarikan itu sudah sesuai perda dan turunannya itu perbup. Dia mengungkapkan kalau itu melebihi batas ketentuan perda itu bisa saja dikategorikan sebagai pungli.

“Kalau dia mengacu daripada perbup semestinya, acuannya tetap lagi kepada Perda, karna perbup itukan secara teknisnya. Tapi acuan umumnya adalah perda. Dan sepanjang itu mengacu kepada Perda saya pikir itu sudah benar, namun kalau ada bukti di lapangan bahwa melebihi batas ketentuan perda itu bisa saja kita kategorikan sebagai pungli,” terang dia.

Baca Juga:  Polsek Bukit Kemuning amankan tersangka curat

Ketika ditanya besaran tarikan di lapangan lebih besar dari ketentuan perda, menurut Wiliam itu berarti ada dugaan oknum memakai hitungan pribadi. “Nah itu ini berarti ada indikasi oknum memakai tersendiri yang mengarah kepada upaya pungli,” kata dia.

Sekretaris PERADI juga meminta kepada pihak APIP untuk memeriksa dan mengaudit di dinas perdagangan Lampung Utara itu.

“Seharusnya inspektorat, selaku pihak yang berwenang karena ini adalah tugas atau yang melakukannya ASN yang di lingkup Pemkab Lampura dan seharusnya inspektorat harus turun lapangan dan periksa persoalannya ini,” kata dia.

Kendati demikian, Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara harusnya juga memeriksa terkait hal itu berapa uang yang masuk dari dinas perdagangan dan berapa yang masuk jadi pendapatan asli daerah.

Baca Juga:  26 Pejabat Dinyatakan Lulus Penilaian UKOM

“Karena ini penting, retribusi ini menyangkut pendapat asli daerah Karena Lampung Utara lagi butuh dan seharusnya perbup itu tidak boleh melebihi perda karna acuan memungut retribusi itu adalah perda itu sendiri,” Pungkasnya. (Andrian Folta)

 229 kali dilihat