DPD RI cek kesiapan pilkada, KPU Way kanan Pastikan Suspect Covid-19 bisa salurkan hak pilih

WAY KANAN

WAY KANAN-
Senator DPD RI Asal Lampung Bustami Zainudin mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan.Selasa (8/12).

Kedatangan disambut oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan bersama seluruh komisioner dan Anggota Bawaslu Way Kanan.

Menurut Bustami Zainudin kedatangan ke KPU dalam rangka Pengawasan Pemilu di Kabupaten Way kanan , serta melihat Kesiapan Penyaluran Logistik , Pengamanan oleh  Personil Kepolisian dan TNI, serta APD Penyelenggara .”Waktu PelaksanaanTanggal 7 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Desember 2020.” Kata Dia.

Menurut senator DPD RI Asal Lampung ini bagian pengawasan telah diatur Di  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Raden Adipati Surya meminta (OPD) Mengumpulkan Data Data ASN

Juga Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 23 April 2020 dengan agenda terkait langkah-langkah BNPB dalam penanganan dan pencegahan dampak penyebaran Coronavirus
Disesase 2019 (COVID-19), Komite II DPD RI berkomitmen bersama dengan BNPB untuk dapat melakukan pencegahan COVID-19.

Upaya pencegahan perlu melibatkan kerja sama semua komponen dengan meningkatkan disiplin individu dan disiplin kolektif. Tokoh masyarakat berperan strategis dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan yang dapat menyebabkan Klaster Baru Penyebaran COVID-19.” Tambah Bustami.

Baca Juga:  Genre Tekan Pertumbuhan Penduduk

Selain itu dia ingin memastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pasien yang sedang
menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akibat terjangkit COVID-19tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

“Alhamdulillah KPU Way Kanan telah melaksanakan tahapan Pilkada dengan baik melaksanakan Protokol Kesehatan ” Tutup Bustami Zainudin.

Sementara ketua KPU Refki Dharmawan mengatakan Untuk pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Petugas yang datang ke rumah sakit wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Terkait hak pilih bagi orang dalam pemantauan atau suspect Covid-19, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat
melayani hak pilih suspect Covid-19 dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan mendapatkan persetujuan para saksi dan pengawas TPS.

Baca Juga:  Rekapitulasi KPU Way kanan Jokowi, Bustami Zainudin dan Partai Demokrat Unggul

“Kami akan melaksanakan Pilkada dengan melaksanakan Protokol kesehatan di  era Pemdemi Covid 19.” Pungkas Ketua KPU.(*/Fik).

 344 kali dilihat