DPMD Mesuji Menghimbau Panitia Pilkades Bijak dan Berpedoman Pada Aturan

DPMD Mesuji Menghimbau Panitia Pilkades Bijak dan Berpedoman Pada Aturan
MESUJI

Mesuji, (LV)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menghimbau agar seluruh panitia dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2021 Kabupaten Mesuji, Lampung, secara bijak dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Mesuji, Anwar Pamuji, menurutnya, pihaknya siap mendampingi, serta mengawal seluruh panitia Pilkades di desa dan kecamatan. Hal itu dihimbau menjelang hajat pesta demokrasi Pilkades guna menghindari konflik yang bisa terjadi.

“Sebab, terkait dengan Pilkades serentak ini keputusan dan kewenangan penuh ada di panitia desa dan itu hak mutlak yang tidak bisa di intervensi dan diganggu gugat,” ujar Anwar di Ruang Kerjanya, Rabu (06/10/21).

Baca Juga:  Pemuda Muhammadiyah Mesuji dan Para Yatim Serbu Toko Peralatan Sekolah

Pihaknya dalam proses serta tahapan Pilkades mengacu pada aturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang Pilkades, Permendagri nomor 72 tahun 2020, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015, Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkades serentak, nomor MD: 00.01/125/IV.B/MSJ/2021 yang mana di Kabupaten Mesuji akan diadakan Pilkades serentak dengan jumlah 57 desa di masing-masing kecamatan.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Tinjau Vaksinasi Serentak di Dua Kecamatan

Sementara terkait polemik yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Tanjung Raya, dimana panitia Pilkades desa setempat mendapat intervensi dari salah satu calon terkait dengan batas waktu penutupan, penerimaan berkas pendaftaran calon yang sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan.

Sementara, Sekretaris Dinas PMD Mesuji, Dahuri mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh panitia desa sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi persoalan yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, kami melihat apa yang sudah menjadi keputusan panitia desa itu sudah benar dan sesuai dengan aturan. Tentu hal ini tidak dapat diganggu gugat, kami siap mendukung dan membackup panitia desa apabila ada pihak-pihak yang masih keberatan dengan hal itu,” tukasnya. (R/Mihsan)

Baca Juga:  PT.PPA Serahkan Bantuan Sosial CSR Di Sungai Cambai.

Lampungvisual : Versi Mobile

 497 kali dilihat

Tagged