DPMD Muba Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa

MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, lampung Visual.com – Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Kegiatan Sosialisasi pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Camat Lais yang diikuti kades dan Operator Siskeudes di dua kecamatan yaitu kecamatan Lais dan Babat Suapat, Senin (08/02/2021).

Turut hadir camat Lais bapak Demoon Hardian Eka Suza, SSTP, M.Si dan Camat Babat Supat yang di wakili Kasi PPDK kec. Babat Supat.

Tema yang diangkat yaitu Melalui Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 ” Kita Wujudkan Transparansi Akuntabel Dalam Melaksanakan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Muba Maju Berjaya 2022

Baca Juga:  1000 Dhuafa Dapatkan Bantuan Dari Baznas Muba

Tujuan sosialisasi ini agar penggunaan dana desa bisa terwujudnya transparansi Akuntabel dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menuju muba maju berjaya 2022

Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza, SSTP, M.Si memberikan apresiasi dengan diadakannya sosialisasi pengelolaan dana desa,keberhasilan Pemerintah Kabupaten Muba juga tak lepas dari pengelolaan dana desa, maka bagi Operator Siskeudes dan kepala desa yang tidak hadir hari ini akan diberikan peringatan,agar bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H.Richard Cahyadi AP, MS.i mengungkapkan kegiatan sistem siskeudes ini belum pernah dilakukan sebelumnya hal ini agar tidak terjadi apa yang tidak diharapkan bersama, yaitu terwujudnya Transparansi Akuntabel Dalam Melaksanakan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Muba Maju Berjaya.

Baca Juga:  Pemkab Muba Siap Dukung KPU Untuk Pemilu 2024

Richard juga menjelaskan secara rinci bagaimana teknis penggunaan dana desa secara rinci di hadapan seluruh kades dan operator siskeudes seluruh desa di kecamatan Lais dan Babat Supat.

Salah satunya adalah menjelaskan prioritas dana desa dimana saja peruntukannya, sesuai arahan dari pusat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya pelatihan usaha pengelolaan sampah,bimbingan mental dan bimtek keluar, pelaporan keuangan desa, honor kpmd, TPK, Kader Posyandu, operasional RDS, Pencegahan Stunting melalui Posyandu juga tentang informasi desa yang terdiri dari Transparansi APDES (Realisasi dan Rencana) serta menjelaskan juga tentang Media Publikasi.
Dilansir : DPMD Muba
Pewarta : Billy Irawan Noranza

 410 kali dilihat

Tagged