DPO Curas Berhasil Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan salah seorang tersangka tindak pidana curas. Jum’at (11/1/2019) sekira pukul 05.00 wib

Tersangka TA (24) warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan  merupakan DPO yang sudah lama di buru oleh polisi. Karena telah melakukan tindak pidana curas di Dusun Lantopring,  Desa Taman Jaya.

Kapolres Lampura,  AKBP Budiman Sulaksoni mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 849/ X/ 2013/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 24 Oktober 2013.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara HUT Satpam ke- 38

TA (24) merupakan DPO yang telah lama di buru. Pelaku bersama dua rekannya telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Karena korban melawan pelaku langsung menusuk korban pada bagian tangannya.

“Pelaku bersama dua rekannya memberhentikan korban ditengah kebun dan langsung mengancam korban gunakan senjata tajam. Karena korban melawan pelaku menusuk korban pada bagian tangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pastikan Layak Jalan, Dishub  Mulai Cek Bus Angkutan Lebaran

Lanjut Kapolres,  Tidak sampai di situ saja, Pelaku TA (24) juga telah melakukan tindak pidana penggelapan  dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 108/ XII/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, Tanggal 20 Desember 2018, TKP Desa Sinar Harapan Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara terjadi pada hari Senin Tanggal 17 Desember 2018 sekira pukul 24.00 Wib dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda New Fit warna biru silver Nopol BE 7320 JI.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Terbaik III Dalam Pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2017-2018

Penulis : Andrian Folta

Editor   : GS

 1,352 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.