Lampung Utara.lampungvisual.com
Polsek Abung Semuli, mengamankan seorang pria yang melakukan pencurian Buah sawit milik PT GGP di Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli, Sabtu (30/11/2019) Kemarin Sekira pukul 22.30 wib.
Pelaku berinisial MY (33) merupakan DPO yang sudah lama dicari oleh petugas. Dimana sebelumnya satu rekan pelaku berinisial SP sudah tertangkap. Sedangkan pelaku KM masih DPO.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan bahwa pelaku MY merupakan DPO yang sudah lama dicari oleh anggotanya. Pelaku bersama dua rekannya SP dan KM melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT GGP di Desa Gunung Sari.
“Dua dari tiga pelaku yang sudah diamankan, sedangkan satu pelaku sudah masuk DPO, ” Jelasnya.
Kapolres menjelaskan Pada Hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2019 pukul 16.30 Wib ketika satpam melaksanakan patroli ke areal sawit milik PT GGP di desa gunung sari Kecamatan Abung semuli, melihat ada tiga orang yang sedang melakukan pencurian buah sawit. Kemudian dilakukan pengintaian, namun ketiga pelaku tersebut mengetahui keberadaan satpam dan langsung melarikan diri menggunakan mobil pick up grand max yang bermuatan sawit.
“Setelah dilakukan penghentian 2 (dua) tersangka melarikan diri dan memanggil warga desa, sehingga satpam hanya berhasil mengamankan 1 orang tersangka (SP) dan dibawa ke pos penjagaan. Pada saat kembali lagi ke lokasi penangkapan satpam hanya menemukan buah sawit yang sudah ditinggalkan, sementara mobil grand max pick sudah tidak berada di lokasi, ” Paparnya.
Atas kejadian tersebut PT GGP mengalami kerugian senilai Rp.3.320.000 ribu rupiah.
Penulis:(Andrian Folta)
Editor: Basri
831 kali dilihat