DPRD dan Warga Berharap Kebijakan PLN Atas Konvensasi Dan Ganti Rugi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV), Ketidak puasan Warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning atas hak milik warga seperti Bangunan Rumah, Perkebunan dan tanam tumbuh, serta lahan pertanian yang terkena lintasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sepertinya semakin menguak, Pasalnya telah beberapa kali di laksanakan mediasi antara pihak PLN dan masyarakat yang di fasilitasi Komisi l DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk membahas masalah konvensasi dan ganti rugi atas hak warga yang terkena lintasan SUTT hingga kini belum juga mendapatkan jawaban dan hasil yang dapat di terima masyarakat setempat, Selasa (22/08/2017).

Rapat ketiga di ruang Sidang Gedung DPRD yang di Pimpin Ketua Komisi l Guntur laksana dan di hadiri oleh perwakilan masyarakat. serta dari pihak managemen PLN SUMBAGSEL yang di wakili oleh Ketut berlangsung cukup tegang pasalnya Ketut selaku perwakilan dari pihak managemen PLN SUMBAGSEL awalnya bersikukuh dan mengatakan bahwa permasalahan ini telah final dan sudah sampai di pengadilan.

Ketut mengatakan, Jika masyarakat merasa keberatan silahkan menyampaikan gugatan ke pihak Pengadilan dan  PLN siap menghadapinya.”Kami berjalan sesuai prosedur, aturan Perundang-undangan, Acuan kami berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 38 Tahun 2013,  Dan kami juga telah mengikuti arahan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung, alhasil uang kompensasi untuk 31 orang  telah kami titipkan di pengadilan,” Tandas Ketut

Baca Juga:  Wakil Bupati Lampung Utara Kukuhkan Paskibra 2019

Di waktu bersamaan, Firdaus selaku perwakilan dari  masyarakat mengatakan bahwa berjalannya Proyek Negara tersebut tidak didahului dengan sosialisasi. Terlebih lagi prihal besaran kompensasi dan ganti rugi yang ditetapkan oleh Konsultan Jasa Penaksir Publik (KJPP) yang dinilai tidak sesuai. ” pada intinya sangat mendukung jalannya Program Pemerintah,  hanya saja kami merasa tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat, Kok Tiba-tiba ada proyek SUTT yang mau tidak mau jalurnya melalui tanah dan rumah milik kami, kemudian besaran nilai kompensasi kok berbeda-beda ini apa dasarnya,” Tegas Firdaus

Melihat situasi bakal memuncak dan  belum adanya kesepakatan, Pimpinan rapat, Guntur Laksana yang didampingi Beberapa anggota Dewan diantaranya Samsu Nurman, Sofyan Toni dan Yunizar, mencoba menenangkan kembali suasana rapat, Guntur menegaskan jika pertemuan rapat tidak ada titik temu maka DPRD akan membawa permasalahan ini ke PANSUS

Baca Juga:  Bag Sumda Polres Lampung Utara Gelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri di SMA 1 Abung Selatan

Guntur menjelaskan pada dasarnya disini kami  netral hanya sebatas mediator, kami mengharapkan masih ada ruang dialog dan kebijaksanaan dari PLN. Jikalaupun tidak bisa lagi maka permasalahan ini akan kami bawa ke PANSUS, Kata Guntur

Menilai suana semakin memanas ahirnya Ketua Komisi l mengambil sikap menutup rapat dan melanjutkan rapat internal bersama perwakilan pihak managemen PLN, KJPP, perwakilan pemerintah daerah dan pihak kepolisian dengan tujuan agar bisa menemukan titik terang yang baik, Ujar Guntur

Usai melaksanakan rapat internal akhiranya Ketut selaku perwakilan dari pihak managemen PLN membuka kembali ruang untuk adanya negosiasi ulang dengan masyarakat tetapi semuanya terlebih dahulu akan dilaporkan dan dibahas bersama pimpinan manajemen PLN baik di Jakarta, Palembang  dan Bandar Lampung.

Ketut mengatakan, Sebenarnya permasalahan ini sudah final, Namun kami menghargai masukan dari pimpinan Dewan. Oleh sebab itu kami akan coba komunikasikan dan laporkan dengan para pimpinan manajemen PLN. Dan kami tidak bisa memastikan atau memutuskan bisa atau tidak,” Papar Ketut.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran DBD, Diskes Lampura Lakukan Fogging Ke Sekolahan

Usai rapat, Guntur Laksana mengatakan pada rapat mediasi hari ini menghasilkan keputusan sementara. DPRD kembali meminta agar  PLN untuk bisa mengkaji ulang kebijakannya. ” Kami beri waktu pihak PLN selama tiga pekan untuk bisa mengkomunikasikannya kepada pimpinan mereka tentang apa yang diinginkan 31 masyarakat. Kita juga tetap harus mendukung program pemerintah hanya saja PLN juga harus bisa menerima saran, masukan dan keinginan masyarakat. Jadi program jalan masyarakat juga bisa dihargai,” Tutup Guntur.

Laporan :Siswanto

 735 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.