DPRD Pesibar Perjuangkan Nasib TKD

PESISIR BARAT

Pesisir Barat (LV) – DPRD Pesisir Barat gelar sidang lanjutan hearing TKD yang sempat diskors beberapa bulan yang lalu, akibat Pihak Elsekutif tidak hadir, Senin (22/2/2021).

Dalam hearing tersebut Wakil Ketua I, Piddinuri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menerima kembali seluruh TKD 2020 atau di-SK-kan kembali oleh Pemkab Pesisir Barat.

“Masih segar diingatan beberapa waktu lalu tepatnya di bulan November 2020 telah dilakukan rapat bersama, bahwa tidak ada pembahasan terkait pengurangan tenaga kontrak,” kata Piddi sapaan akrabnya.(22/02/2021)

Diketahui Sebelumnya, salah seorang TKD Nurul Hibah, yang tak lolos test di UPT Puskesmas Ngaras mengatakan bahwa Ia dan beberapa rekannya merasa di zhalimi oleh penyelenggara.

“Kami hanya ingin mengabdi untuk mendedikasikan ilmu yang didapat ketika belajar dulu dan TKD bukan tempat yang begitu layak kalau untuk mencari kehidupan. Kami ini semata korban politik, dan tes hanya ditunggangi oleh oknum-oknum berkepentingan,” kata dia saat menyampaikan keluhannya.

Senada dengan Muhlisin, guru SMP Wayharu yang membeberkan dirinya merasa dizolimi setelah sekian lama mengabdi, sejak 2004 dengan gaji yang jauh di bawah standar.

“Mohon dipertimbangkan kembali mengenai keputusan tersebut,” keluh Muhlisin

Sementara Plh. Bupati N Lingga Kusuma menerangkan latar belakang pengurangan TKD itu murni keputusannya dikarenakan terjadi defisit anggaran, bahkan bukan hanya di Pesibar namun diseluruh Indonesia akibat dampak Covid-19.

“Berdasakan konsultasi kami dengan Gubernur dan Pemerintah Pusat, mengingat kondisi keuangan daerah yang seperti ini (recofusing) mereka kemudian menyarankan untuk mengambil langkah besar berupa pengurangan atau perbaikan struktur organisasi, sebagai trik-trik merapatkan APBD seperti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam rangka mengurangi beban pemerintah,” kata Lingga

Lingga melanjutkan, “Namun perlu saya sampaikan tidak ada dalam konsep kami yang dijadikan korban politik hanya saja kegiatan ini tidak tepat waktu dikarenakan bertepatan dengan paska pelaksanaan Pemilu,” Tegasnya.

“Sebab menurut regulasi tenaga kontak itu diikat dalam perjajian yang disebut SK dengan durasi sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember dengan hak dan kewajiban terpenuhi dan itu sudah kami lakukan. Menurut aturan Perbup 60 ayat 30 semua TKD yang akan diangkat kembali wajib dilakukan seleksi,” Tutup Lingga. (pidodo)

Loading

Tagged