DPRD Provinsi Lampung Bahas Raperda AKB

DPRD Provinsi Lampung Bahas Raperda AKB
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan pembahasan dan pemantapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adanya perda tersebut penting untuk menekan penularan virus dan memberikan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung sudah mengagendakan pengesahan regulasi itu pada 2 November 2020 yang akan datang berdasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan dibawa kedalam rapat dan dibahas bersama fraksi-fraksi serta tanggapan Gubernur Lampung.

“Perda covid diagendakan pada 2 November 2020. Dalam rapat itu akan dibahas bersama fraksi dan kepala daerah. Insyallah hari itu juga disahkan. Karena ini diskresi maka akan kita sahkan sebagai Perda guna memperkuat Pergub Nomor 45 tahun 2020 yang sudah ada,” kata Mingrum usai rapat paripurna, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kemudian ia mengatakan adanya Perda tersebut dalam rangka memperhatikan kondisi kekinian yang ada di Provinsi Lampung. Keselamatan masyarakat Lampung merupakan hal yang utama, oleh karena itu seluruh aktivitas dalam bentuk apapun seperti perkantoran, perekonomian dan sektor lainnya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam perda tersebut nantinya ada konsekuensinya yakni ada sanksi bagi pelanggarnya. Sehingga TNI/POLRI dan Satpol PP serta perangkat pemerintah sampai tingkat kampung diberikan kewenangan melakukan pengendalian penyebaran covid-19.

Baca Juga:  Seratusan Sivitas dan Warga Sekitar Kampus IMPM Lampung Vaksinasi OJK-APINDO

“Kita melihat kondisi kekinian, roda perekonomian tetap berjalan tetapi juga keutamaan keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas kita semua. Untuk fixsasi sanksinya kita lihat nanti, karenakan masih kita godok dan dibahas. Yang pasti perda ini tidak boleh bertentangan dengan regulasi diatasnya,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung.

Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor: 188.44/2869/03/2020 kepada ketua DPRD Lampung, pada 25 September 2020. Raperda tersebut sangat prioritas untuk dibahas DPRD Lampung. Usulan perda tersebut memuat sanksi bagi setiap orang, penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban protokol kesehatan.

Dalam raperda tersebut, tertulis untuk sanksi pelanggaran adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif maksimal Rp1 juta, dan daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Apel Satgas Covid-19

Kemudian bagi sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan/atau denda administrasi maksimal Rp5 juta. Kemudian sanksi bagi setiap orang yang tidak melaksanakan karantina mandiri atau isolasi mandiri yakni berupa daya paksa polisional dan/atau denda administrasi maksimal Rp1 juta.

Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama dua jam dengan memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. Kerja sosial diberikan dengan ketentuan bila baru satu kali melanggar, membersihkan fasilitas umum selama 90 menit. Namun, bila pelanggaran berulang, membersihkan fasilitas umum selama 120 menit.

Pemberian teguran tertulis dan denda administrasi oleh petugas kepada pelanggar dilengkapi dengan surat teguran tertulis dan blangko denda administratif. Kemudian untuk denda administratif disetorkan kepada kas umum daerah paling lambat 2 × 24 jam setelah dilakukan penindakan oleh petugas. Penyetoran melalui petugas dilakukan melalui petugas yang ditunjuk pejabat berwenang melakukan penegakan hukum. Pelaksanaan denda adminitrasi dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pj. Sekdaprov Hamartoni Buka Rakor Pengurus Korpri Se-Provinsi Lampung

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak maksimal Rp500 ribu. Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan namun tidak dipatuhi atau pelanggaran tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Sementara untuk setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak maksimal Rp15 juta.(ang)

 330 kali dilihat