Bandarlampung (LV) – Jelang akhir masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi yang akan habis pada 12 Juni 2024 mendatang, jabatan Gubernur selanjutnya akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Jumat (7/6/2024)
Pengisian Pj Gubernur sendiri dilakukan karena Provinsi Lampung baru akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang juga dilakukan serentak se-Indonesia pada November 2024 mendatang.
Terkait jabatan Pj tersebut, DPRD Provinsi Lampung dapat mengusulkan nama Pj pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengaku tak akan mengirimkan usulan kembali.
Menurut Mingrum, DPRD Provinsi Lampung sudah mengusulkan tiga nama sebelumnya. “(Soal) Pj kan sudah pernah kita usulkan yang terdahulu dan tidak kita usulkan lagi cukup yang terdahulu saja,” ungkap Mingrum.