DPRD Way Kanan Gelar Dua Paripurna Sekaligus

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way kanan menggelar sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018, dilanjutkan Paripurna pengesahan 3 (tiga) Rancangan Peraturan daerah (raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda), berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan, Rabu, (15/5/2019).
Tiga Perda yang disahkan tersebut yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.


Memberikan sambutan pada penyampaian rekomendasi LKPj 2018 Bupati Way kanan Raden Adipati Surya mengatakan Lkpj merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun satu tahun.
“Dalam pelaksanaan pemerintahan tahun 2018 realisasi pendapatan kita mencapai 95,90%, realisasi belanja kita 95,65%, penerimaan pembiayaan terealisasi 99,33%. Sedangkan tingkat penyerapan anggaran pada SKPD rata-rata mencapai 96,36% dengan realisasi fisik mencapai 99,07%.” Kata Bupati Raden Adipati Surya.

Baca Juga:  Wabup Ali Rahman : Ibadah Tanpa Ilmu Akan Sia-sia


Dari angka angka tersebut menurut Raden Adipati, menggambarkan bahwa kinerja pemerintah daerah, baik dari aspek perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan menunjukkan kinerja yang cukup baik. “Capaian ini tidak terlepas dari peran Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat. ” Imbuh Bupati.
Menyampaikan gambaran singkat mengenai pengesahan 3 Raperda tersebut, Bupati Adipati mengatakan dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dimaksud yaitu pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin yang merupakan implementasi dari Negara Hukum yang mengakui, menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dimaksudkan terkait timbulnya permasalahan sosial ekonomi, kesejahteraan, keamanan, ketersediaan lahan, air bersih dan kebutuhan pangan serta kerusakan lingkungan yang memiliki dampak paling besar mengingat Kecamatan Blambangan Umpu yang merupakan kecamatan dengan jumlah desa terbesar dan jumlah penduduk yang meningkat cukup signifikan tiap tahunnya. Sementara disisi lain kecamatan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah belum mampu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara optimal. Hal ini dikarenakan adanya ketidak seimbangan kemampuan antara pihak yang bertugas memberikan pelayanan publik yaitu pihak kecamatan dengan pihak yang perlu/membutuhkan pelayanan publik (masyarakat kampung) secara prima serta memperpendek rentang kendali.
Kemudian untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/2911/sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada diktum keenam, bahwa Peraturan Perundang-Undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah sebagaimana dimaksud diatas masih ditunda penetapannya, sementara memperhatikan kondisi dalam negeri saat ini dan berbagai agenda strategis lainnya, maka tugas dan fungsi Kantor Kesbangpol mutlak diselenggarakan secara optimal sehingga status kantor kesbangpol penting untuk dinaikkan statusnya menjadi Badan Kesbangpol Kabupaten Way Kanan.
Penulis: Fikri
Editor: Basri

 5,434 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.