DPRD Way Kanan Hearing Terkait Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT BMM

WAY KANAN

Waykanan, lampungvisual.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan melalui Komisi I melakukan hearing antara PT Bumi Madu Mandiri (BMM), dengan masyarakat Kampung Gunung Sangkaran,  terkait penyelesaian konflik tanah di ruang rapat utama DPRD Waykanan, Rabu (20/3/2019).
Menurut ketua Komisi I DPRD setempat Arsat selaku pimpinan rapat tersebut meminta PT BMM segera secepatnya menyelesaikan konflik masalah tanah Ulayat masyarakat Gunung Sangkaran yang di duduki oleh PT.BMM.
“Karena bila mana dilihat dari data-data masyarakat tanah Ulayat Gunung Sangkaran, memang benar  PT. BBM sudah menggarap tanah Ulayat masyarakat Gunung Sangkaran tanpa pernah adanya pembebasan lahan.” Kata Dia.
Untuk mengetahui berapa luasan wilayah Gunung Sangkaran yang di garap oleh PT BMM, diminta kepada Pemda untuk memasang tiang pilar batas di titik batas alam yang sudah diakui sejak dahulu oleh para masyarakat adat, dikarenakan titik batas ini lahan yang menentukan luas tanah Ulayat masyarakat Gunung Sangkaran yang lahannya diduduki oleh PT.BMM.
“Jadi kami rasa tidak ada lagi alasan bagi PT BBM tidak menerima keputusan yang telah disepakati, karena kami tidak ingin kemarahan masyarakat adat Gunung Sangkaran memuncak hingga dapat menimbulkan konflik agraria. Mengingat beberapa waktu yang lalu Pemda sudah mensosialisasikan derap ke tiga batas Kampung tersebut yang juga ikut mengundang PT BMM,” terangnya.
Dalam sosialisasi kami juga mengundang PT BMM karena di lapangan terdata ratusan hektare tanaman sawit PT BMM berada di Wilayah administrasi Gunung Sangkaran, dan mudahan secepatnya pemkab akan keluarkan peraturan bupati tentang batas ke tiga kampung tersebut,” terangnya.
Sementara itu kuasa masyarakat Gunung Sangkaran Eeng, mengatakan PT BMM telah mencaplok wilayah Gunung Sangkaran dan telah menciptakan peta konflik.
“Bagaimana tidak sejak PT BMM pertama kali berdiri menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Adat Porum Pemuka Pangeran Udik, dan itu sudah salah satu jurus PT BMM untuk mendapatkan lahan Kampung Gunung Sangkarang secara gratis.
Diharapkan PT BMM tidak memainkan sandiwara lagi dan dapat menerima hasil yang telah diputuskan, bila waktu itu masalah tapal batas yang menjadi alasan tapi kali ini tidak ada lagi alasan dikarenakan tapal batas telah menemui titik terang yang jelas. Bila PT BMM tidak bisa menerima dengan lapang dada maka dipastikan ratusan hingga ribuan masyarakat akan lakukan pendudukan paksa di tanah Ulayat Gunung Sangkaran yang di garap oleh PT BMM,” tutup Eeng.
Sedangkan dari kuasa hukum Direksi PT BMM, Hairul Anom siap melakukan perdamaian dengan Eeng, selaku perwakilan tokoh Gunung Sangkaran dan siap mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Penulis: Fikri
Editor  : Susan

Baca Juga:  Menjaga Kekompakan bersama, Pemda Way Kanan berikan Seragam baru Mitra Pers

 1,787 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.