DPRD Way kanan Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Tiga Raperda

Featured Video Play Icon
VIDEOWAY KANAN

Way Kanan, (LV)
DPRD Kabupaten Waykanan menggelar Rapat Paripurna dewan dalam rangka pengesahan 3 (tiga) Raperda, Ke tiga Raperda yang disyahkan itu adalah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kabupaten Layak Anak Way Kanan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan, Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pada PT. Bank Lampung.
Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, S.H, dihadiri oleh Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.Ip, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Administrasi Perekonomian, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.
Pengesahan 3 (Tiga) Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Karang Taruna Way Kanan Giat Vaksinasi Massal dan sosialisasi Protokol Kesehatan

Persetujuan untuk disahkannya ke-3 (Tiga) Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan..
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, penting, untuk menyesuaikan dan menentapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA), hal ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari Waykanan M Fikri, Mengabarkan.

Baca Juga:  Sekdakab Way Kanan Hadiri publikasi stunting Kabupaten Waykanan tahun 2023

Link: youtube lampungvisual

 306 kali dilihat