DPRD Way Kanan Sahkan Raperda pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Featured Video Play Icon
VIDEO

Way Kanan, (LV-Video)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Penyampaian 3 Raperda Prakarsa Pemkab Way Kanan dan Penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD Way Kanan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Way Kanan. Rabu, (26/01/2022).

Adapun Raperda yang diserahkan atas inisiatif Pemkab Way kanan yakni RaperdaTentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung. dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan.

Baca Juga:  Umar Ahmad: Selamat Hut Ke-4 Tahun SMSI

Menurut Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman Usulan Raperda ini mengacu pada amanat dalam Undang – Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang – Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6.

“Penyusunan Raperda ini juga harus mengikuti Kaidah – kaidah yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.” Kata Wakil Bupati Ali Rahman.

Baca Juga:  DPRD Selenggarakan Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-77 Lampung Utara

Selanjutnya Wakil Bupati Mengatakan pertimbangan Pengajuan Raperda Susunan Perangkat Daerah yang telah disahkan hari ini adalah penyesuaian terhadap ketentuan Perundang-undangan perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik. (M Fikri).

 475 kali dilihat