Dua Dari 14 Parpol Di Tubaba Gagal Ikut Pemilu

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Bedasarkan Surat Edaran Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia‎ (KPU-RI) tertanggal (14/12/2017)‎ Nomor:768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 Tentang, hasil penelitian Administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan partai politik calon perserta pemilihan umum tahun 2019 secara Nasional, ‎ Dua dari 14 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tidak memenuhi syarat.

‎Hal tersebut, hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan 14 partai politik calon peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2019 mendatang.

‎Menurut satu diantara komisinoer KPU Kabupaten Tubaba Yudi Agusman menjelaskan, masing-masing 14 Parpol yang telah memenuhi syarat juga tidak memenuhi syarat diantaranya. Partai Amanat Nasional(PAN), telah memenuhi syarat. Partai Bekarya, tidak memenuhi syarat. PDI-Perjuangan memenuhi syarat‎, partai Demokrat memenuhi syarat, Partai Gerindra memenuhi syarat.

Baca Juga:  Saat Patroli Pencegahan C3 Polsek Tulang Bawang Tengah Pemuda Pembawa Sajam Digelandang Ke Mapolsek

Selanjutnya, Partai Garuda tidak memenuhi syarat, Partai Golkar memenuhi syarat, Partai Hanura memenuhi syarat, Partai PKS memenuhi syarat, partai PKB memenuhi syarat, Partai Nasdem, memenuhi syarat, Partai PPP memenuhi syara, Partai Perindo memeuhi syarat dan ‎ Partai PSI memenuhi syarat.

“Untuk kedua Partai Berkarya dan Partai Garuda yang tidak memenuhi syarat, dipastikan tidak dapat mengikuti dan mencalonkan kandidatnya dalam pemilihan Legislatif  baik di daerah juga Pusat.” Kata Yudi, saat dihubungi awak media Via telpon pada (15/12/2017) malam sekitar  Pukul 23:30 Wib.

Baca Juga:  Jelang Pilkati Kapolres Tubaba Ajak Warga Ciptakan Situasi Aman

‎Lanjut dia, awal di lakukannya penetapan jadwal verifikasi administrasi terhadap 14 Parpol, secara umum di Tubaba sejak 3 hingga 16 Desember 2017 lalu, terdapat 9 Parpol yang wajib melakukan verifikasi berkas. Namun pasca putusan Bawaslu setempat, 4 dari 9 Parpol yang belum mencukupi syarat ambang batas diantaranya, Partai Pika, Partai Idaman, Partai Republik dan Partai PBB, itu dilakukan verifikasi terpisah dari Parpol lainnya.

‎”Saat ini pada (15/12/2017) batas akhir dilakukan Verifikasi ke 4 parpol terkait,  jika keempat Parpol tersebut tetap belum memenuhi syarat, kita akan lakukan verifikasi administrasi nya hingga 25 Desember 2017 mendatang.‎ Namun, pada akhir tetapan yang di putuskan oleh  KPU, parpol tersebut tetap tidak memenuhi syarat kurang dari ambang batas minimal 268 keanggotaan, maka kita akan memberikan rekomendasi  ke pihak KPU-RI.” Imbuh nya. (Red)

 1,307 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.