Dua oknum pejabat DPRD Lampura kembali diperiksa Tipikor Polres Lampura

Dua oknum pejabat DPRD Lampura kembali diperiksa Tipikor Polres Lampura
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampung visual.com-
Polres Lampung Utara (Lampura) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum pejabat sekretariat DPRD Lampura berinisial A dan AA. Pemeriksaan tersebut, terkait belum dibayarkan nya ADV dan langganan media sedangkan anggaran 2,1 M habis.

Kasat Reskrim Lampura, AKP Eko Rendi Okthama membenarkan bahwa selasa 18 Oktober 2022 kemarin, Tipikor Polres Lampura melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua oknum pejabat di DPRD Lampura dengan inisial A dan AA

Pemeriksaan itu dilakukan selama enam jam dengan memberikan 33 pertanyaan terhadap kedua oknum pejabat tersebut.

Baca Juga:  Rutan IIB Kotabumi berlakukan sistem besuk dengan layanan vidio call

“Diperiksa 6 jam, 33 pertanyaan,” kata dia. Rabu (19/10/2022)

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang pejabat DPRD Lampung Utara jalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan pantauan sekitar pukul 15.30 WIB, pejabat berinisial W tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim.
Diduga, W diperiksa terkait anggaran publikasi.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat berinisial W selalu PPTK

Baca Juga:  Aksi Terpuji Dua Anggota Lantas Lampura Pungut Batang Tebu Berserak Di Jalan

“Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap PPTK Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, ” Kata kasat Reskrim.

Kasat juga menyampaikan kurang lebih 7 jam, pejabat tersebut menjalani pemeriksaan dengan 33 pertanyaan.

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan atas dasar adanya informasi yang diterima polisi serta surat perintah yang diberikan kepada anggotanya untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Ketika ditanya, apakah akan ada pejabat sekretariat DPRD yang lain yang akan diperiksa, Kasat menjelaskan untuk selanjutnya akan di agendakan pengambilan keterangan terhadap PPK berinisial SP, KPA berinisial AL dan PA berinisial AA. (Andrian folta)

 242 kali dilihat