Muba, lampung visual.com-
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Musi Banyuasin Akbp Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik mengatakan, dua tersangka bernama Amsar Siregar (41) dan M. Farhan Febrian(22)
Kedua tersangka tersebut ditangkap Kepolisian Sektor(Polsek) Bayung Lincir saat Kepala Kepala Kepolisian Sektor Bayung Lincir Akp Jonroni SH memimpin jalannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan(KKYD).
“Saat razia kita menghentikan mobil yang digunakan para tersangka begitu digeledah ditemukan Narkoba jenis shabu, kedua tersangka ini mengambil barang dari Medan yang akan dijualnya ke Jakarta Sebanyak 2 KG Shabu-Shabu. Ini juga pengungkapan terbesar kita yang sebelumnya 1 Kg kita sita.” Ujar PINEM kepada Awak Media. Rabu (10/06/2020).
“Nilai total harga 2 kg shabu ini mencapai kurang lebih 2 Miliar, Ini juga bisa merusak lebih kurang 8000 Generasi anak bangsa Indonesia dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh 1 orang,” Tambahnya.
Dari hasil interogasi yang diakui oleh kedua tersangka, mereka menjalani bisnis narkoba untuk dijual ke Jakarta sudah ketiga kali nya dengan keuntungan yang besar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangkak dijangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Sub sider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis: (Robin C)