Dua orang pelaku Curanmor Berhasil diTangkap Polsek Sungkai Selatan

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku Curanmor, Sabtu (11/8/2020).
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan Teamnya telah menangkap dua pelaku curat JI (28) dan HF (19), keduanya warga Desa Negeri Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Dwi Fitri Lestari (32) warga Desa Negeri Batin Jaya,” Kata Kapolsek. Sabtu (11/7/2020).

Lanjut Kompol Arjon, peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Selasa 7 Juli 2020 diperkirakan pukul 02.00 wib di rumah korban. Saat itu, di hari Seninnya 6 Juli 2020 pukul 22.00 Wib, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya Suzuki Nex warna putih No.pol BE 3426 OW di dalam rumahnya, kemudian korban istirahat tidur.

Baca Juga:  Sambut Ramdhan, DPD KNPI gelar Dzikir dan Sholawat

Pukul 03.00 wib korban terbangun dari tidurnya dan mengetahui motornya yang parkirkan di ruang tengah sudah tidak ada lagi, dua papan dinding dan pintu belakang rumah sudah pada posisi terbuka, selanjutnya korban pun memeriksa barang barang lain dan diketahui isi dompet milik korban uang sejumlah Rp 500.000, berikut 4 bungkus Rokok Surya ternyata juga ikut Raib digondol pelaku, ringkas Kompol Arjon.

Baca Juga:  Sekdakab Lampura ikuti Rakornas BKN tahun 2023 secara Virtual

“Team kami langsung melakukan penyelidikan, tepatnya Jumat 10 Juli 2020, kedua pelaku berhasil kami tangkap di Desa Negeri Batin Jaya berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan pelaku di sebuah rumah kosong,” ujar Arjon.

Di terangkan juga oleh Kapolsek, salah satu dari pelaku, an. Joni Irawan adalah Residivis, yang mana di tahun 2005 pelaku juga melakukan aksi serupa (curat) di daerah Ogan Ilir sumsel.

Baca Juga:  Sejumlah Warga Desa Sabuk Indah Pertanyakan Program Pamsimas

“Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,
Terhadap keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tutup Arjon
(Humas Polres Lamut/Andrian Folta)

 556 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.