Dua Pegawai Oknum Honorer Dishub Diringkus Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampung visual.com-
Dua oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara diringkus Polres Lampung Utara karena diduga nyambi sebagai bandar narkoba jenis Sabu, Senin (9/3/2020) pukul 13.30 Wib.

Kedua pelaku Berinisial, RK (31) warga Jalan KS. Tubun Kecamatan Kotabumi Selatan dan WY (34) warga Rejosari Kabupaten Lampung Utara.

Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si. menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa para pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Disdikbud Lampura adakan sosialisasi penyelenggaraan UN

“Para pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) Polres Lampung Utara berhasil kita ringkus saat melintas di Jalinsum Simpang Bernah,” kata Aris.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti dua (2) buah paket sabu seberat 1,65 Gram dan 2 buah rompi Dishub.

“Para pelaku berikut barang bukti tengah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Iptu Aris.
Penulis: (Andrian Folta)

 527 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.