Dua Pelaku yang Diduga Melakukan Pemerasan Terjaring OTT

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Diduga melakukan tindakan pemerasan dua oknum anggota LSM diamankan tim Resmob Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana mengatakan, kedua oknum tersebut diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ASN warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lingkungan 4, Kecamatan Bukit Kemuning, Senin  (23/7/2018) kemarin.

Kejadian itu dilaporkan korban DM (38) selaku korban. Dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak sepuluh juta rupiah, 2 buah dompet, 3 unit HP, 6 buah kartu id card, 1 buah cap (stempel), dan 3 lembar surat tugas,” kata AKBP Eka Mulyana diwakili kasat Reskrim AKP Syahrial, selasa (24/7/2018)

Baca Juga:  Zulfikar Nahkodai Desa Bangun Sari Untuk Ketiga Kalinya

Ia menjelaskan, modus tindak pidana pemerasan yang terjaring atau terkena operasi tertangkap tangan (OTT) oleh tim Resmob Polres Lampung Utara itu, pelaku dan korban berjanjian bertemu di salah satu rumah di Kotabumi, melalui telpon (HP), pada pukul 14.30 WIB. Pelaku meminta uang sebesar Rp67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk menghapus data di 27 Puskesmas yang ada Lampung Utara.

Baca Juga:  Pemkab Lampura berikan bantuan kepada warga Sidokayo yang mendapatkan musibah kebakaran

“Korban menyanggupi permintaan kedua pelaku, namun korban baru bisa memberikan uang sebesar Rp10.000.000,- terlebih dulu, dan diterimalah uang tersebut, lalu ditangkap oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara (OTT),” papar Kapolres.

Ditambahkan AKBP Eka Mulyana, kedua oknum yang diamankan tersebut berinisial NP (40) merupakan oknum LSM, dan BY (41), keduanya warga Kotabumi Lampung Utara.

Kedua tersangka kini tengah berada di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rls polres/Andrian folta)

 1,079 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.