Dua Pemuda Bawa Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Kedapatan membawa sabu, dua orang pemuda asal Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, kedua pemuda itu diamankan jajarannya, Jumat malam (6/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di depan salah satu rumah makan di desa setempat.

“Keduanya ditangkap di Jalinsum Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, tepatnya di depan rumah makan PB, tadi malam,” ujar Iptu Andri Gustami, Sabtu (7/9/19).

Baca Juga:  Jabatan Kapolres Lampung Utara Resmi Diserahterimakan

Kedua tersangka tersebut berinisial AF (24) dan MT (20) keduanya warga Desa Bumi Raulya, Abung Selatan, Lampung Utara. Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka berupa 2 paket sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah HP merk mito warna hitam.

Tersangka berikut barang buktinya itu telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.

Baca Juga:  Ungkap kasus menonjol, Kapolres Lampura berikan penghargaan kepada 32 Personel

“Kedua tersangka ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri.

 1,541 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.