Dua Pengedar Narkoba Diamankan Anggota Polsek Keluang

NASIONALSUMSEL

Muba, Lampungvisual.com – Dua Warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin bernama Hendri alias Endut (33) dan Armanda Cusoni Putra ditangkap Polisi Unit Reskrim Polisi Sektor Keluang Resor Musi Banyuasin. Kedua nya sempat membuang barang bukti sabu dengan berat Bruto ± 1,22 Gram.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Keluang Iptu Dwi Rio Andruan ,S.I.K mewakili Kepala Polisi Resort Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan sering nya adanya transaksi narkoba. Mendapati informasi tersebut, selanjutnya dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Azhari Purnama, S.H beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan Penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap dua orang Pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Gagalkan Pengiriman Sabu 2 Kg ke Tulung Selapan

“Keduanya berhasil kita tangkap dan sudah kita limpahkan ke sat narkoba polres muba. Kedua nya berencana akan diedarkan ke pembeli” Katanya pada Humas Polres Muba. Senin, (19/10/2020).

Keduanya ditangkap di Jalan umum keluang – Jantibun Kelurahan Keluang Kec. Keluang Kab. Muba, saat hendak melintas dengan gelagat mencurigakan dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna hitam, saat dihentikan keduanya sempat menjatuhkan barang bukti yang disimpan ditangan kiri pelaku.

Baca Juga:  Melepas Kerinduan Kepada Si Buah Hati

“Keduanya sudah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan,” Ujarnya lagi.

Selanjutnya atas perbuatan keduanya, akan dikenakan hukuman minimal Lima Tahun Penjara.

Dilansir : Humas Polres Muba
Penulis : Billy Irawan Noranza

 657 kali dilihat