Dua Poin Surat Pernyataan Ini Penjelasannya

Featured Video Play Icon
VIDEO

Tulang Bawang Barat, (LV)-

Dau poin surat pernyataan ini penjelasannya “Memang benar kami mengeluarkan surat tersebut, namun bukan surat izin keramaian, karena kami tidak ada wewenang dalam mengeluarkan surat izin, terkait batas waktu sesuai isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh tuan rumah, tanggal 12 / 3 / 2023 memang ada (2) poin, di poin pertama di bagian atas pukul 08.21 wib dan di poin ke kedua pukul 08.00 – 17.00 wib,”kata Abdul.

Baca Juga:  AKP Edwin WD S.IK Pimpin Oprasi Keselamatan

Adapun pembuatan surat memang ini satu PR kekeliruan kami bersama dalam pembuatan surat, yang mana kesalahan operator kami Bapak Aslam Darusman.

“Surat pernyataan yang kami buat sesuai Protokol Kesehatan surat edaran Bupati Tulang Bawang Barat Nomor : 360 / 51 / III.07 / TUBABA / IX / 2021. Tentang Pembatasan Keramain dalam upaya pencegahan Coronavirus disease 2019 ( Covid – 19 ). Di Tubaba, Tanggal 10 September 2021.

Baca Juga:  Ketua Dekranasda Kabupaten Lampung Utara

Terkait penetapan PPKM pada kriteria Level- 2. Jadi sampai saat ini warga yang membuat acara hajatan, hanya surat inilah yang kami berikan ke warga”. Jelasnya. (Wakyeng).

 1,705 kali dilihat