Dugaan Pelanggaran Kampanye di Lampura; Kasus Caleg Partai Buruh di Lampura, Ditingkatkan ke Penyelidikan Polres

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Kasus dugaan caleg DPRD Kabupaten Lampung Utara bermasalah dinaikkan ketingkat penyelidikan di Polres Lampura, Kamis, (25/1/2024).

Diduga caleg yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lampura pada pemilu 2024 mendatang itu melaksanakan kampanye di tempat ibadah Rencananya, pihak Gakumdu, mulai dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polres membawa berkasnya kepada

Calon anggota legislatif (caleg), asal Parta Buruh dapil I, RA dinaikkan ketingkat lidik, atau penyelidikan ke tingkat Polres Lampura. Setelah sebelumnya dilakukan pembahasan, dengan dilakukan tiga pemanggilan absen.

Maka, diambil kesepakatan dari Gakumdu, mulai dari bawaslu, polres dan kejari disepakatilah kasus kampanye yang diduga melanggar pasal 280 (1) huruf h, UU No.7/2017 tentang pemilu ketingkat penyelidikan di Polres Lampura.

Caleg diduga bermasalah ini tidak pernah hadir, setelah dilakukan pemanggilan 3 oleh pihak Bawaslu. Untuk memberikan klarifikasi, atas dugaan penggunaan fasilitas ibadah, saat menggelar kampanyenya.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa IMM Lampura diwarnai Aksi saling dorong, Dua Mahasiswa terluka

Yang berada di Dusun V, SY Musola At-Taqwa Desa Margorejo.”Setelah dilakukan pemanggilan tiga kali tidak datang, dan klarifikasi pun tak ada maka kita, Gakumdu meningkatkan status ke penyelidikan polres,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Dedi Suardi siang.

Pihaknya cukup menyayangkan kejadian tersebut, sebab dengan tidak dipenuhinya panggilan serta tak mengkonfirmasi bersangkutan tidak dapat menjelaskan persoalan yang dituduhkan. Padahal itu penting dalam pencalonannya kedepan, agar tidak ada persoalan membelitnya belakangan.

“Kita cukup menyayangkan sikap keengganannya mengkonfirmasi. Apa salah tinggal dikonfirmasi,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Gakumdu masih berada di polres untuk serah terima berkas peningkatan status. Dan pihak kepolisian belum dapat dimintai keterangan, baik Kanit Pidum dan Kasat Reskrim, Iptu Stef Boyoh sedang berada di Bandar Lampung.

Baca Juga:  Polsek Abung Selatan Tangkap TO Bandar Narkoba

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menemukan dugaan pelanggaran, oleh salah satu caleg kabupaten/kota. Diduga menggunakan fasilitas ibadah, sebagai tempat menggelar kampanye. Sesuai dengan STTP bernomor:STTP/40/XII/YAN.2.2/2023/intelkam pada tanggal 29 Desember 2023.

Berasal dari dapil I, dari Partai Buruh, RA. Dengan dugaan melanggar UU No.7/2017 tentang pemilu pada pasal 280 (1) huruf h yang menyatakan “pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jo UU No.7/2017, pada pasal 521 yang menyebut, “setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/ tim kampanye melanggar pasal tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Dedi Suardi menjelaskan kronologi kejadian berawal saat dirinya mendapatkan informasi terkait adanya caleg Partai Buruh yang berasal dari dapil I melaksanakan kampanye dirumah ibadah, yakni Mushola di Kecamatan Kotabumi Utara.

Baca Juga:  Dinkes Lampura Bersama Pemerintah Desa Segera Berikan Vantuan Kepada Nenek Ginem

“Awalnya pengawas kecamatan kebingungan, karena nama dan tempat tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata acara di pindahkan ke Dusun V, SY Musola At-Taqwa Desa Margorejo,” kata dia saat ditemui usai melaksanakan pembahasan tahap pertama terkait penemuan awal Bawaslu Lampura pada masa kampanye di Kantor Gakumdu, depan Bundaran Tugu Alamsyah RPN, RM Taruko, Kotabumi, Selasa, 9 Januari 2024.
(Andriam Folta)