Lampung Utara, lampungvisual.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi di Inspektorat tahun anggaran 2021-2022 sebesar 1,2 M.
Kepala Kejari Lampura Mohamad Farid Rum dana didamping Kastel Guntoro mengatakan hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yaitu berinisial D mantan Kepala BPKAD Tahun 2021-2022 Lampung Utara, dan Inisial YS Kasubag Analis dan Evaluasi dan I Fungsional dari Inspektorat Inspektorat Lampura.
“Inisial I pada saat itu menjabat sebagai kasubag perencanaan pada tahun 2021-2022, ” Kata dia. Rabu (2/8/2023)
Adapun materi pada pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKAD berinisial D pada saat itu terkait tugas pokok dan soal mekanisme bagaimana sistem penganggaran kegiatan jasa layanan konsultansi Konstruksi di inspektorat Lampura.
Kemudian untuk dua orang saksi dari inspektorat menggambarkan secara umum tugas pokok dan fungsi dalam kegiatan kegiatan yang dilaksanakan pada perkara Jaya Konsultansi Konstruksi di inspektorat.
“Kami tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi saksi, Insyaallah berikutnya kita kembangkan hasil hasil dari pemeriksaan saksi saksi, ” Tegasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga saksi dimulai sejak pukul 10.00 hingga 19.00 wib. Kejari juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya terkait kegiatan dugaan Tipikor Jaya Konsultansi Konstruksi di Inspektorat
“Masih ada pihak pihak yang akan kita panggil yang berkaitan dengan dugaan tipikor Jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampura tahun 2021-2022, ” Tuturnya.
Sementara mantan Kepala BPKAD berinisial D seusai menjalani pemeriksaan ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih mengenai inspektorat.
“Ya masih mengenai soal inspektorat, kalau yang lainnya no komen, ” Kata dia sambil berlalu meninggalkan awak media. (Andrian Folta)