Dugaan Tipikor Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi inspektorat, Kejari Lampura periksa 3 saksi

Dugaan Tipikor Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi inspektorat, Kejari Lampura periksa 3 saksi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi saksi terkait dugaan Tipikor Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi tahun 2021-2022 sebesar 1,2 milyar.

Kepala Kejari Lampura Mohamad Farid Rum dana didampingi Kastel Guntoro mengatakan pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang dimulai sejak pagi tadi hingga sore. Ketiga saksi itu dua dari inspektorat berinisial AR dan AN sedangan dari Bappeda berinisial AD.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, Kata dia, materinya itu berbicara mengenai masalah tugas dan fungsi mereka masing masing. Seperti Bappeda berbicara mengenai mekanisme perencanaan dari sebuah kegiatan. Pun juga dari Inspektorat berbicara tupoksi dan mengenai dugaan Tipikor Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi tahun 2021-2022.

Baca Juga:  Setelah RS Ryacudu, Kini PKS Lampung Utara Sumbang APD Lagi Untuk RS Handayani & Dinkes Lampura

“Jadi Pemeriksaan saksi saksi ini terus berlanjut hampir setiap hari. Dan hingga saat ini sudah 5 saksi yang kita lakukan pemeriksaan, ” Kata dia. Selasa (1/8/2023)

Perlu diketahui perkara ini terus berlanjut dan kejari melakukan pemeriksaan secara maraton dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Farid tegaskan pemeriksaan saksi saksi ini dalam rangka untuk memperkuat keterangan, pembuktian nanti guna mencari siapa yang lebih bertanggung jawab terhadap perkara dugaan Tipikor Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi.

Baca Juga:  Dua residivis dibekuk Tim Satgas Anti Begal

“Kami meminta kepada masyarakat agar bersabar tentu kami dalam penanganan perkara itu terus melakukannya sesuai dengan SOP tanpa mengurangi hal hal yang urgenci, ” Tuturnya

Ia menambahkan terkait dengan keterangan dari Kejaksaan itu dari Kejari atau Kasi intelejen. Selain dari pada itu bukan dari pihak kejaksaan.

“Keterangan atau rilis dari kejaksaan itu keluar dari saya (Red-Kejari) atau Kastel. Diluar dari pada itu bukan dari kejaksaan, ” Cetus nya.

Sementara AR dan AN seusai dilakukan pemeriksaan ketika diwawancarai awak media mereka menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh kejari dimulai sejak pagi tadi.

Baca Juga:  Melawan petugas, Pelaku Curas dihadiahi timah panas

“Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 wib sampai pukul 17.00 wib, ” Kata dia.

Ada 11 pertanyaan dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejari Lampura, pertanyaannya berkaitan dengan tugas dan fungsi di inspektorat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Secara garis besar memang inspektorat ada kegiatan yang bekerja sama dengan UBL. (Andrian Folta)