Dukungan terus mengalir, Konflik Sengketa Tanah warga dengan PT. Kencana Accindo Perkasa

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Permasalah konflik Sengketa tanah warga Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) dengan PT. Kencana Accindo Perkasa mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat hingga perguruan Pencak Adat Asli Lampung Sekinci kinci.

“Kami Perguruan Pencak Adat Asli Lampung Sekinci kinci Lampura mendukung dan mensupport warga Desa Penagan Ratu Joni Erik yang sampai sekarang masih memperjuangkan haknya dengan PT Kencana Accindo Perkasa, ” Kata Wandexs selaku ketua sekinci lampung Utara, Minggu (17/9/2023).

Menurut wandex ketua perguruan yang juga berprofesi sebagai Advokat peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan konflik sengketa tanah milik warga Penagan Ratu tersebut. Jika tidak segera diselesaikan dengan segera maka dampak dampak tidak diinginkan bisa saja terjadi karena hal itu menyangkut hak warisan dari orang tuanya.

Baca Juga:  Akibat kecelakaan ketika kerja, Sobri buruh harian PTPN Vlll Bunga mayang meninggal dunia

“Saya meminta agar pemerintah melalui tim penyelesaian tanah dengan segera mungkin menyelesaikan sengketa tanah ini. Jangan sampai dibiarkan berlarut larut karena menyangkut hak warga yang telah dirampas, ” Ucapnya.

Dijelaskan, hak kepemilikan atas tanah warga desa Penagan Ratu Joni Erik sangat jelas, dimana sebanyak 200 hektare yang terletak di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur, berdasarkan bukti kepemilikan dengan Surat Nomor 01/08/77 kemudian Surat Nomor 263/WBT.3/B/78 dan Surat Nomor AG/100/V/AR/83.

Baca Juga:  Ardian Saputra Pantau Vaksinasi PMK hewan ternak

“Atas dasar diatas itu menguatkan bahwa benar lahan yang menjadi konflik sengketa dengan PT Kencana Accindo Perkasa milik Saudara Joni Erik dan Keluarga, ” Tuturnya.

Di Sisi lainnya, Ketua Tim Penyelesaian masalah tanah Kabupaten Lampung Utara Mankodri melalui Pesan Singkat What’s Up menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal), namun terpaksa harus dijadwal ulang kembali karena tidak bisa hadir untuk memenuhi undangan dan ingin diwakilkan.

Baca Juga:  Anggota Reskrim Polsek Kotabumi Utara Amankan Pelaku Curat

“Jadi, terpaksa kita buatkan jadwal ulang, karena kita ingin Inkopal langsung yang hadir, sebab itu sangat penting demi mengumpulkan data data dalam penyelesaian konflik sengketa tanah yang sedang berlangsung saat ini, ” Cetusnya. (Andrian Folta)