Edarkan Uang Palsu, seorang pria dan wanita diamankan polisi

Edarkan Uang Palsu, seorang pria dan wanita diamankan polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Joko Alias Wang Ming bersama rekan wanita bernama Dwi Cahyani, diamankan warga di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahya Negri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara karena kedapatan mengedarkan uang palsu.

Dari video yang beredar di media sosial 30 Detik, tersangka menggunakan mobil pribadi dipaksa berhenti oleh warga usai membeli solar di sebuah warung. Dari dalam mobil tersangka, warga menemukan pecahan uang palsu di dalam tas yang kemudian diserahkan ke polisi.

Baca Juga:  Bonzai Vaganza Rencana Akan di Laksanakan Tanggal 20-21 februari 2020

Atas pengakuannya Joko Alias Wang Ming mengedarkan uang palsu karena ingin memperkaya diri dan memiliki penghasilan yang lebih.

Ia mendapatkan uang palsu dari rekannya yang berada di Kabupaten Lampung Tengah.
“Uang palsu saya edarkan di Lampung Utara mulai dari Kecamatan Bukit Kemuning dengan cara berbelanja di warung,” karaWang Ming, Rabu (13/3/2024).

Sementara itu Kanit Tipiter Polres Lampura Iptu Adi Wasito membenarkan kedua tersangka diamankan oleh warga usai membeli solar di Desa Cahya Negeri.
Barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, Rp20 ribu 747 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 22 lembar.

Baca Juga:  Pemkab. Lampura Juara Umum KKBPK Tingkat Provinsi

“Tersangka dijerat pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Iptu Adi Wasisto. (Andrian Folta)