Ekpose Polres Way Kanan Maret 2018

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Team tekab 308 Selama bulan Maret 2018 berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus terdiri atas penggelapan 1 kasus, penggelapan ranmor 2 kasus, senjata tajam 1 kasus, fidusia 1 kasus, persetubuhan terhadap anak 1 kasus, penadahan 10 kasus,  pembunuhan 1 kasus,  curat 9 kasus, curas 2 kasus, dan curanmor sebanyak 4 kasus.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Nelson Siahaan  dan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.Ik. Pada Press Release yang berlangsung di Mako Polres setempat, Selasa (3/4).

“Dari Kasus tersebut berhasil kita amankan sebanyak 34 orang pelaku.” Jelas Kapolres.

Selain mengungkap 33 kasus , Polres Waykanan juga menangkap 13 orang pelaku yang diduga melakukan kejahatan penadahan barang curian Kendaraan bermotor diwilayah Hukum Polres Way kanan

“Tiga belas pelaku Penadah yang berhasil diamankan yakni AS (36),  RA (18), SM (18), MU (44), AK (18), AA (16), DA(27) , DIW (23), AM (21), MN (42), ABS (26), HS (25), dan  IH (24).” Beber Doni Wahyudi.

Baca Juga:  KPU Way kanan Rapat pleno Tertutup penetapan syarat dukungan calon Independen, Bawaslu Hanya kirim Staf

Pengungkapan menurut Dia, berawal dari laporan informasi masyarakat, pada hari Jum’at, 23-03-2018 pukul 21:30, tentang adanya jual beli kendaraan sepeda motor tanpa surat kepemilikan hasil curian dijual secara online.

Dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengendus kelompok pelaku penadah yang akan menjual sepeda motor hasil curian melalui media social (medsos) Facebook.

“keberadaan pelaku menjual barang hasil curian berbeda disetiap aksinya, Petugas menyamar sebagai pembeli, lalu mengajak bertemu ditempat yang sudah ditentukan. Sampai dilokasi pelaku lansung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan, lantaran tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan sepeda motor.” Lanjut Kapolres.

Lokasi pengungkapan pertama terjadi di Tugu Perahu, Kel. Tiuh Balak Pasar Kec. Baradatu Kab. Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku,  setelah dikembangkan kembali mengamakan empat pelaku penadah, di Rest Area, Kp. Gunung Labuhan Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan pada Jum’at (23/03/18) kemarin.

Baca Juga:  Ketua DPRD Way Kanan hadiri Musrenbang Kecamatan

Lalu, pada hari Sabtu,(24/03/2018) pukul 11:30, di Jalinsum Kp. Gunung Katun Kec. Baradatu Kab. Way Kanan mengamankan satu pelaku, dan Jalan Poros Kel. Banjit Pasar Kec. Banjit Kab. Way Kanan mengamankan satu pelaku. Selanjutnya Jalan Lintas Sumatera Simpang 4, Kp. Negeri Baru Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan berhasil mengamankan tiga pelaku, di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Bumi Ratu, Kp. Bumi Ratu Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan mengamankan satu pelaku dan pukul 16.30 polisi berhasil mengamankan dua pelaku di Jalan Lintas Sumatera depan RM Simpang Setia, Kp. Way Pisang Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan

Baca Juga:  Ujian Nasional Amatir Radio Ditinjau Wabup Way Kanan

Dari hasil interogasi kepada tersangka, mereka dalam menawarkan harga bervariasi.”Harga jual jenis Yamaha Vixion berkisar sekitar lima sampai enam juta  dan untuk jenis Honda Beat, Vario serta Yamaha Mio berkisar empat juta yang ditawarkan pelaku mulai dari bulan maret tahun 2018″ tambah Doni Wahyudi..

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada 13 penadah barang curian tersebut saat ini sudah kita tahan di polres Way kanan.” pelaku penadah akan  dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.” pungkas Kapolres Way kanan. (Fikri).

 2,640 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.