Elemen Sikapi Pergub Lampung 58/2021 Soal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Elemen Sikapi Pergub Lampung 58/2021 Soal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Ketua Bidang Hukum DPD Perkumpulan Pejuang Bravo Lima (PBL) Lampung, Anthon Ferdiansyah (kanan), dan wanita dengan tampak muka aplikasi PeduliLindungi di gawainyi (kiri). | Kolase Inshot/dokpri/net/Muzzamil
BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, (LV)
Sejumlah elemen masyarakat Lampung merespons positif inisiasi Gubernur Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Elemen berharap, keseriusan seluruh rakyat Lampung dapat taat asas menjalankan beleid senjata legal untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya di Lampung ini.

Diketahui, Pergub Lampung 58/2021 terbit menimbang ketentuan Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Dan, Surat Edaran (SE) Mendagri 440/7183/SJ tertanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron, dan SE Gubernur Lampung perihal senada.

Tiada henti mengingatkan, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah terkait, terakhir pada Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi COVID-19 Masa Natal dan Tahun Baru dan Penanganan Varian Omicron, via telekonferensi video 27 Desember 2021.

Elemen berharap, Pergub ini dapat efektif memassalkan asistensi teknis pencegahan dan penanggulangan pandemi yang entah kapan usai. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pejuang Bravo Lima (PBL) Lampung, Ary Meizari Alfian, melalui Ketua Bidang Hukum, Anthon Ferdiansyah, gamblang mendukung penegakan beleid.

“Rumusnya adalah, tak ada kata terlambat bagi sebuah upaya baik, demi kebaikan bersama. Keselamatan rakyat hukum tertinggi itu jangan dilupakan,” ujar Anthon, menanggapi dari Bandarlampung, Selasa (11/1/2022).

Alumnus S1 FH Universitas Nasional, S2 Magister Hukum UI, advokat muda Kantor Hukum Anthon Ferdiansyah and Partners ini bilang selain konsistensi eksekusi lapangan, pekerjaan rumah sekaligus tantangan besar PeduliLindungi sebagaimana aplikasi digital layanan publik di Indonesia lainnya tak lain terletak pada rigiditas keamanan digital basis datanya.

“Kalau kata iklan, jangan sampai bocor, bocor, bocor! Tolong pihak Kementerian Kesehatan, Kemenkominfo, mohon betul ini, cegah kebocoran datanya. Fokus benahi sekuritas data dan kredensial aplikasinya,” eks tenaga ahli DPR dan Ketua Bravo Lima Lampung Timur 2018-2019 ini mewanti.

Sedang Ary Meizari Alfian, selaku Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, menyatakan pihaknya akan turut membantu sosialisasi pergub ke segenap perusahaan, badan usaha, usaha mikro kecil menengah dan industri kecil menengah (UMKM-IKM), serta asosiasi profesi dinaungi APINDO Lampung yang sama sekali belum atau belum maksimal menerapkan salah satu syarat wajib fasilitas publik ini Lampung.

“Kalau sama sekali belum saya rasa tidak ada ya. Alhamdulillah seluruh perusahaan, badan usaha, UMKM-IKM, maupun asosiasi profesi naungan APINDO yang terkait layanan publik seperti bunyi Pergub, dalam amatan kami nyaris senada kepatuhan jalankan kewajiban upah minimum, sejauh ini taat atas,” info Ary, dikontak Selasa.

Ary mengimbukan, di kalangan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri misal, rerata telah memenuhi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai SE Menteri Perindustrian 5/2021 tentang Perubahan SE Menperin 3/2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 rilisan Kemenperin 30 Agustus 2021.

Antara lain diatur, hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan ke perusahaan industri/perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.

Di sektor usaha/industri jasa akomodasi dan industri makanan minuman, telah jauh hari, mengutip siaran pers Ketum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang juga Ketum APINDO, Dr Haryadi Sukamdani, Oktober 2021, setotal 10.131 hotel dan resto anggota PHRI telah mengimplementasikan fitur Scan QR Code PeduliLindungi per 30 September 2021. Kini jauh lebih banyak.

Di lingkup jasa binatu, Ketua DPD Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI) Lampung, Iman Agus Kartawinata, mendapuk 475 anggota stelsel aktif asosiasi ini di Lampung untuk senantiasa patuh prokes 5M termasuk menerapkan PeduliLindungi. “ASLI lho,” ujarnya menggoda, saat dikonfirmasi mengaku tengah sibuk prakondisi Rakernas ASLI di Jakarta, 20-22 Januari 2022 nanti.

Di Lampung, Pemprov Lampung melakukan sosialisasi Pergub 58/2021 pada parapihak terakhir pada helat dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur, Jl Wolter Monginsidi 69 Telukbetung Selatan, Bandarlampung, pada Senin (10/1/2022). [red/Muzzamil]

Loading

Tagged