Lampung Utara (LV) –
Penyaluran bantuan program pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang diserahkan kepada kelompok tani diduga terjadi penyelewengan. Salah satunya kelompok tani yang ada di Dusun Terusan, Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Perlu diketahui bahwa program UPPO tersebut bersumber dari APBN tahun 2021 dengan pagu anggaran 200 juta. Dengan sistem penyaluran bantuan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Utara. Penggunaan bantuan tersebut untuk pembangunan satu unit Alat Pengolah Pupuk Organik ( APPO), satu unit kandang komunal. Selanjutnya pengadaan mesin pengolahan pupuk organik ( Chooper) dan satu unit kendaraan roda tiga (Bentor), serta 8-10 ekor sapi.
Namun sangat disayangkan, bantuan pemerintah yang sangat baik guna memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di duga kuat terjadi penyelewengan oleh kelompok tani tersebut. Dari hasil penelusuran sejumlah awak media yang mendatangi lokasi. Ternyata benar, bahwa dilokasi tidak ditemukan kegiatan dari kelompok dan terlihat sepi hanya bekas kandang komunal yang mangkrak. bahkan alat-alat untuk pengolahan pupuk pun tidak ada, hanya terlihat bentor dan tiga ekor sapi milik pribadi ketua kelompok.
Ketua Gapoktan, Sarwadi, saat di konfirmasi di kediamannya sedang tidak berada di tempat, dari keterangan salah satu kerabat Ketua Gapoktan Sarwadi, yang bernama Yati, tiga ekor sapi yang berada dikandang belakang rumah Sarwadi merupakan milik pribadi, sementara sapi milik kelompok ada di beberapa anggota kelompok tani lainnya.
“Ia benar mas, pak Sarwadi ketua kelompoknya. Kandang ini juga dibuat dari program UPPO. Selain kandang, ada motor Bentor, dan mesin Chopper. Kalau sapinya gak ada disini mas, tapi di tarok di rumah anggota kelompok lainnya. Kalau ada pemeriksaan, nanti baru sapi-sapi itu di tarok sini lagi,” terang Yati.
Yati juga menyebutkan bahwa, Dua ekor sapi milik Gapoktan tersebut berada di kediaman Narto, selaku Bendahara Gapoktan. Dan tiga ekor lainnya berada di kediaman Munawir, selaku ketua UPPO. Mendap informasi tersebut, para awak media mencoba untuk menyelusuri kebenarannya. Namun sayang, saat berada di kediaman Narto, yang bersangkutan juga tidak berada ditempat. “Bapak lagi ngarit, biasanya bapak pulang maghrib nanti,”ujar Dwi istri Narto.
Kemudian para awak media, mencoba mengunjungi kediaman Munawir, selaku ketua UPPO yang diketahui memelihara 3 ekor sapi milik Gapoktan.
Namun sayang, saat tiba kediaman Munawir, Munawir hanya bisa menunjukkan satu ekor sapi yang diakuinya sebagai sapi dari bantuan pemerintah dalam program UPPO. Sedangkan menurut Munawir, dua ekor sapi lainnya telah ia jual.
“Yang dua ekor baru dijual kemarin mas, satu laku 14 juta, dan yang satunya lagi laku 11 juta,” bebernya.
Munawir juga mengatakan bahwa, 2 ekor sapi yang berada di kediaman Mario (Anggota Gapoktan lainnya,red) sudah lebih dulu dijual oleh Mario.
“Awalnya, sapi ini saya jual karena Majir. Saya melihara sapi ini tujuannya mau cari hasil, kalau sapinya majir, sayakan rugi. Akhirnya, berdasarkan hasil musyawarah dan saran dari dokter hewan, dua ekor sapi itu saya jual,” jelasnya.
Munawir juga menerangkan bahwa, bantuan sapi tersebut keseluruhan ada Delapan ekor. Tiga ekor dipelihara olehnya, dua ekor di pelihara Narto, dia ekor dipelihara Mario, dan satu ekor lainnya dipelihara oleh Supri, selaku sekretaris Gapoktan.
Dari peristiwa tersebut, para awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, namun Suroto bahkan tidak mengetahui jika di tempatnya ada kelompok tani yang menerima bantuan sapi dari pemerintah melalui program UPPO.
“Sampai saat ini saya nggak pernah tau jika ada kelompok tani yang menerima bantuan sapi dari Program UPPO,” ungkap Suroto.
Hal tersebut dibenarkan oleh Munawir, jika kegiatan kelompok tani yang mereka kelola belum pernah dilaporkan kepada sang Kepala Desa.
“Ia mas, soal bantuan sapi ini, kami selaku Gapoktan yang lama memang tidak memberitahu Kepala Desa yang baru ini. Karena bantuan ini, turun pada zaman pak Suwandi selaku kades lama,” Imbuhnya.
Saat ditanyakan, apakah saat menjual sapi-sapi tersebut, ada surat rekomendasi dari Kepala Desa dan Ketua Gapoktan, serta di lengkapi dengan kuitansi pembelian dan berita acara musyawarah.
“Kalau soal itu saya gak ngerti pak. Tapi sebelum jual sudah di musyawarah kan kok sama ketua dan anggota lainnya.” Pungkasnya.
Untuk diketahui, apa yang telah dilakukan Sarwadi, Munawir dan anggota kelompok tani lainnya, yang berada di Desa Abung Jayo, Dusun Terusan tersebut, merupakan kesalahan. Karena menjual sapi hibah dari pemerintah merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Hibah sapi dari pemerintah diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan peternak dengan modal yang besar. Sapi yang diberikan melalui program hibah tidak boleh dijual, dengan alasan apapun, karena merupakan bentuk bantuan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat. (ferdanie)