Empat Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan, Buah Apik Kolaborasi Polda Lampung, Kanwil Ditjenpas Lampung, Dan Rutan Kotabumi

LAMPUNG UTARA

LAMPUNG UTARA (LV) –
Kepolisian Daerah Polda Lampung, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi.

Tentunya, pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemasyarakatan dalam menjaga integritas serta keamanan lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus ini, tiga narapidana Rutan Kotabumi berinisial A, E, dan F, serta satu orang dari luar lembaga berinisial MA berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus memanfaatkan media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombespol Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari berpura-pura sebagai anggota polisi, hingga bertindak sebagai kurir. Korban, seorang perempuan, mengalami kerugian hingga Rp.150 juta akibat modus penipuan yang bermuatan ancaman penyebaran data pribadi.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan digital, yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Rutan,” jelas Kombespol Dery dalam konferensi persnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengapresiasi kesigapan petugas Rutan kelas IIB Kotabumi, yang langsung merespons informasi dari pihak kepolisian dengan melakukan penggeledahan internal. Hasilnya, alat komunikasi milik para pelaku berhasil diamankan dan para tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa hambatan.

“Rutan Kotabumi telah menjalankan prosedur pengawasan dan keamanan sesuai standar. Kami juga rutin melakukan razia sebagai bentuk pencegahan,” ujar Jalu.

Sementara itu, Karutan Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, yang didampingi langsung oleh Kepala Keamanan Rutan (KPR) Try Ghali menjelaskan bahwa, upaya dalam pencegahan hingga saat ini masih terus ditingkatkan, termasuk pemantauan intensif terhadap penggunaan alat komunikasi dan penguatan sistem pengamanan. Ia juga menegaskan bahwa pelaku telah diproses sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan dan diisolasi dari narapidana lain.

“Kasus ini menjadi pengingat, tentang pentingnya pengawasan komunikasi, dan perlunya kolaborasi yang erat, antara aparat penegak hukum dan petugas Rutan Kotabumi. Kami bersama seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis terus berkomitmen untuk meningkatkan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penipuan digital, pelanggaran UU ITE, dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (ferdanie)

Loading