Empat Pelaku, Seorangnya Diduga Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus

Empat Pelaku, Seorangnya Diduga Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus
TANGGAMUS

Bermula ditangkap tersangka Heri Elfinda dan Deni Yulanda dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,77 gram, 3 unit handphone dan 1 buah tabung plastik.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan keduanya, petugas melakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap seorang bandar sabu bernama Sahdan saat berada di rumahnya.

Dari tangan Sahdan, turut diamankan barang bukti sisa penjualan sabu berupa 1 buah plastik klip bekas pakai seberat 0,11 gram dan 1 unit handphone.

Baca Juga:  Wabup Ikuti Pelepasan KKN UIN Sunan Kalijaga di Kabupaten Tanggamus

Tidak berhenti disana, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Eko Anwar selaku pembeli barang haram kepada Sahdan berikut diamankan barang bukti satu klip bekas pakai dengan berat 0,11 gram, 2 korek api gas dan 1 unit handphone.

 717 kali dilihat